Jaksa Tuntut Mantan Bupati Katingan 12 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2019 | 05:38 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Bupati Katingan 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie 12 tahun penjara dan membayar Rp 6,5 miliar subsidier enam tahun penjara.

Selain itu, Ahmad juga dikenakan denda Rp 500 juta atau enam bulan kurungan penjara, terkait kasus hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 35 miliar.

"Terdakwa bersalah dan melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncta pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata jaksa Eman Sulaeman di Palangka Raya, Selasa (9/7/2019).

Dalam persidangan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Windana.

Jaksa Eman Sulaeman mengatakan tuntutan kepada terdakwa Ahmad Yantenglie selama menjabat sebagai Bupati Katingan sudah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selanjutnya, terdakwa juga belum mengembalikan uang pengganti. Sehingga hal ini membuat alasan pihaknya menuntut selama 12 tahun penjara.

"Selain pidana penjara 12 tahun, terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan dan sudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya seperti dilansir Antara.

Namun, apabila hartanya tidak mencukupi semuanya, maka akan diganti dengan 6 tahun penjara.

Saat ditanya dari total Rp 100 miliar hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah yang hanya dibayar Rp 6,5 miliar dari terdakwa, Eman mengatakan sebelumnya sudah ada pengembalian yang dihitung pihaknya ada sebesar Rp 74,8 miliar.

"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga sampai saat ini masih belum diketahui. Sebab uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Eman menambahkan, adapun perincian dari Rp 6,5 miliar itu sesuai dengan fakta persidangan, bahwa Rp 1,5 miliar sudah diterima oleh terdakwa yang merupakan pemberian oleh Heryanto Chandra kepada Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan saudara Teguh Handoko kembali memberikannya kepada terdakwa.

Sedangkan sisa Rp 5 miliar merupakan uang jasa advokasi yang mana pembayaran tersebut tanpa dianggarkan dalam APBD. Oleh sebab itu, menjadi peyalahgunaan atau melawan hukum karena sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 13 yaitu beban belanja negara harus dianggarkan terlebih dahulu di APBD, dan itu yang menjadi pertimbangan kami, tandas Eman.

Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie, Antonius Kristanto mengatakan tentang tuntutan 12 tahun penjara terhadap klienya itu merupakan sah-sah saja bagi mereka, tetapi juga kita akan melakukan perlawanan melalui pembelaan kita nanti karena jatuhnya hukuman itu tergantung majelis hakim.

"Kami akan menolak semua yang tertuang didalam nota pembelaan kami dalam pledoi nanti, hampir semua dakwaan itu memberatkan klien kami, itukan dari kaca mata rekan kita kejaksaan, dari kacamata kami kuasa hukum kami menolak itu semua, nanti kita lihat dipembelaan, tandas Antonius.

Antonius menambahkan, bahwa katanya klien kami menikmati uang sebesar Rp 6,5 miliar, faktanya dipersidangan tidak ada. Kalau cuma menurut keterangan dasar tuntutan jaksa dari keterangan Teguh Handoko, keterangan Tekli (selaku kuasa Bendahara Umum Daerah), sekarang dalam fakta persidanga apakah bisa dibuktikan apa yang disampaikan mereka. Karena hukum itu bicara minimal dua saksi dan satu alat bukti, itukan cuma katanya, ini asumsi fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Polisi Gerebek Istrinya yang Lagi Ngamar Bareng Bupati

Kisah Polisi Gerebek Istrinya yang Lagi Ngamar Bareng Bupati

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 19:15 WIB

Terkini

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:20 WIB

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:17 WIB

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:05 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB