Jaksa Tuntut Mantan Bupati Katingan 12 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Rabu, 10 Juli 2019 | 05:38 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Bupati Katingan 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie 12 tahun penjara dan membayar Rp 6,5 miliar subsidier enam tahun penjara.

Selain itu, Ahmad juga dikenakan denda Rp 500 juta atau enam bulan kurungan penjara, terkait kasus hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 35 miliar.

"Terdakwa bersalah dan melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncta pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata jaksa Eman Sulaeman di Palangka Raya, Selasa (9/7/2019).

Dalam persidangan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Windana.

Jaksa Eman Sulaeman mengatakan tuntutan kepada terdakwa Ahmad Yantenglie selama menjabat sebagai Bupati Katingan sudah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selanjutnya, terdakwa juga belum mengembalikan uang pengganti. Sehingga hal ini membuat alasan pihaknya menuntut selama 12 tahun penjara.

"Selain pidana penjara 12 tahun, terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan dan sudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya seperti dilansir Antara.

Namun, apabila hartanya tidak mencukupi semuanya, maka akan diganti dengan 6 tahun penjara.

Saat ditanya dari total Rp 100 miliar hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah yang hanya dibayar Rp 6,5 miliar dari terdakwa, Eman mengatakan sebelumnya sudah ada pengembalian yang dihitung pihaknya ada sebesar Rp 74,8 miliar.

baca juga

"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga sampai saat ini masih belum diketahui. Sebab uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Eman menambahkan, adapun perincian dari Rp 6,5 miliar itu sesuai dengan fakta persidangan, bahwa Rp 1,5 miliar sudah diterima oleh terdakwa yang merupakan pemberian oleh Heryanto Chandra kepada Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan saudara Teguh Handoko kembali memberikannya kepada terdakwa.

Sedangkan sisa Rp 5 miliar merupakan uang jasa advokasi yang mana pembayaran tersebut tanpa dianggarkan dalam APBD. Oleh sebab itu, menjadi peyalahgunaan atau melawan hukum karena sudah bertentangan dengan Permendagri nomor 13 yaitu beban belanja negara harus dianggarkan terlebih dahulu di APBD, dan itu yang menjadi pertimbangan kami, tandas Eman.

Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie, Antonius Kristanto mengatakan tentang tuntutan 12 tahun penjara terhadap klienya itu merupakan sah-sah saja bagi mereka, tetapi juga kita akan melakukan perlawanan melalui pembelaan kita nanti karena jatuhnya hukuman itu tergantung majelis hakim.

"Kami akan menolak semua yang tertuang didalam nota pembelaan kami dalam pledoi nanti, hampir semua dakwaan itu memberatkan klien kami, itukan dari kaca mata rekan kita kejaksaan, dari kacamata kami kuasa hukum kami menolak itu semua, nanti kita lihat dipembelaan, tandas Antonius.

Antonius menambahkan, bahwa katanya klien kami menikmati uang sebesar Rp 6,5 miliar, faktanya dipersidangan tidak ada. Kalau cuma menurut keterangan dasar tuntutan jaksa dari keterangan Teguh Handoko, keterangan Tekli (selaku kuasa Bendahara Umum Daerah), sekarang dalam fakta persidanga apakah bisa dibuktikan apa yang disampaikan mereka. Karena hukum itu bicara minimal dua saksi dan satu alat bukti, itukan cuma katanya, ini asumsi fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.

Untuk tuntutan yang disampaikan jaksa itu menurut saya terlalu berat, menurut saya itu hak dari penuntut umum dari sudut pandang mereka, sudut pandang jaksa bagaimanapun juga membuat dakwaan dan menuntut orang itu pasti terhukum.

"Yang jelas kami akan melakukan pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa tadi. Kami akan bantah itu semua, bagaimanapun semuanya itu tetap kembali kepada majelis hakim," demikian Antonius Kristanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Polisi Gerebek Istrinya yang Lagi Ngamar Bareng Bupati

Kisah Polisi Gerebek Istrinya yang Lagi Ngamar Bareng Bupati

News | Kamis, 05 Januari 2017 | 19:15 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

×