Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Juli 2019 | 12:17 WIB
Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo belum menerima darf qanun poligami Aceh. Kemendagri mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rancangan Qanun Hukum Keluarga terkait legalisasi poligami yang rencananya akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kemendagri belum bisa merespons lebih jauh terkait usulan tersebut.

"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaahan permintaan pendapat dari Kemendagri berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," tutur Tjahjo saat ditemui di acara HUT ke-73 Bhayangkara, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"(Responnya seperti apa?) ya udah tunggu dulu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf Qanun atau Peraturan Daerah mengenai Keluarga, yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki. Musanif mengemukakan, bahwa dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami. Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.

baca juga

Sri lantas mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.

"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami

Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 21:49 WIB

Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

News | Senin, 08 Juli 2019 | 18:07 WIB

Terkini

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×