Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Juli 2019 | 12:17 WIB
Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo belum menerima darf qanun poligami Aceh. Kemendagri mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rancangan Qanun Hukum Keluarga terkait legalisasi poligami yang rencananya akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kemendagri belum bisa merespons lebih jauh terkait usulan tersebut.

"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaahan permintaan pendapat dari Kemendagri berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," tutur Tjahjo saat ditemui di acara HUT ke-73 Bhayangkara, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"(Responnya seperti apa?) ya udah tunggu dulu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf Qanun atau Peraturan Daerah mengenai Keluarga, yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki. Musanif mengemukakan, bahwa dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami. Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.

baca juga

Sri lantas mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.

"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami

Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 21:49 WIB

Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami

News | Senin, 08 Juli 2019 | 18:07 WIB

Terkini

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×