Draf Belum Rampung, DPRA Belum Bisa ke Mendagri Bahas Pelegalan Poligami

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 09 Juli 2019 | 22:36 WIB
Draf Belum Rampung, DPRA Belum Bisa ke Mendagri Bahas Pelegalan Poligami
Ilustrasi. [Shutterstock]

Suara.com - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengklaim baru bisa berkonsultasi ke Kemendagri kalau draf atau perumusan rancangan Qanun Hukum Keluarga yang melegalkan poligami sudah rampung sekitar 80 hingga 90 persen.

Hal itu disampaikan Musannif menanggapi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengharuskan DPRA wajib berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait wacana pelegalan poligami di daerah Serambi Makkah tersebut. 

Musannif menjelaskan bahwa penerbitan sebuah qanun hukum wajib dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri. 

"Wajib hukumnya, wajib mengkonsultasikan, tapi kami kemarin perlu mengkonsultasikan ke Kemendagri," jelas Musannif saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/7/2019).

Musannif kemudian menerangkan bahwa pihaknya sudah menemui Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menjelaskan isi dari Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Menurutnya, Kementerian Agama tidak masalah dengan isi rancangan tersebut, sedangkan Kementerian PPPA baru bisa memberikan jawaban menjelang 1 Agustus mendatang.

"Kebiasaannya dalam Mendagri nanti sudah 80 persen atau 90 persen pembahasan, baru kita tampilkan ke mereka, karena mereka enggak bisa membahas kalau belum mencapai 80 persen atau 90 persen itu," ujarnya.

Alasan belum mencapai batas syarat tersebut ialah karena masih ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan pihaknya agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Ia juga menyebut perumusan Rancangan Qanun Hukum Keluarga itu melibatkan banyak pihak terkait, seperti Kemenkumham, BNN, Dinas Kesehatan, MPO, hingga Mahkamah Syariah.

"Jadi kita bahas, ternyata dalam perjalanannya kan banyak yang berubah-berubah, tidak semuanya sama dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau tidak semuanya sama dengan kompilasi hukum Islam. Kita lihat nanti kebutuhan di Aceh seperti apa," tandasnya.

Untuk diketahui, Mendagri Tjahjo mengatakan bahwa setiap pemerintah daerah yang ingin menyusun Perda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Tjahjo menuturkan, konsultasi dengan pemerintah pusat itu termasuk untuk Qanun atau Peraturan Daerah soal Legalisasi Poligami yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Ya, apa pun, setiap daerah untuk menyusun Perda, termasuk Aceh, kan masih ada dua. Termasuk soal bendera juga kan tetap dikonsultasikan dengan (pemerintah) pusat. Iya (termasuk Qanun Poligami)," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat

Aceh Mau Legalkan Poligami, Mendagri: Konsultasi Dulu ke Pemerintah Pusat

News | Senin, 08 Juli 2019 | 20:30 WIB

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:46 WIB

Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

Dalami Aturan Legalisasi Poligami, Komisi II DPR RI akan Bertandang ke Aceh

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:30 WIB

Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:44 WIB

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB