Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi

Bangun Santoso

Kamis, 11 Juli 2019 | 06:17 WIB
Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak mungkin lagi Mahkamah Agung (MA) menyidangkan kasus yang dikasasi oleh pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tanggal 3 Juli 2019 lalu, terkait pemilu 2019.

"Tidak mungkin MA akan menyidangkan kembali kasus ini dan pasti ditolak karena beberapa alasan," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Ia menjelaskan, alasan pertama MA akan menolak permohonan kasasi dan tidak akan menyidangkannya, karena dalam persoalan yang diadukan adalah mengenai keharusan pemilu diulang, diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena terjadi pelanggaran dan terjadi kecurangan, tidak bisa langsung kasasi tanpa ada perkara tingkat pengadilan pertama.

Gugatan itu, teregistrasi pada 3 Juli 2019 lalu yang artinya diajukan sepekan sesudah putusan MK yang menolak permohonan Prabowo-Sandi seluruhnya karena tidak berhasil membuktikan.

Kasasi itu juga sama dengan perkara yang diajukan BPN, yang sebelumnya ditolak di Bawaslu soal pelanggaran administrasi tersruktur, sistematis, dan masif.

"Perkara sebelum pengadilan MK itu, tidak disidangkan oleh Bawaslu karena mereka tidak melampirkan bukti yang jadi persyaratan hingga akhirnya mengajukan kasasi, tapi MA menolak, bahkan dikuatkan dengan alasan baru karena pemohon salah orang, seharusnya pak Prabowo-Sandi. Tapi muncul lagi tiba-tiba pemohonnya diganti bukan lagi pak Djoko Santoso dan langsung kasasi," tutur Yusril.

"Saya agak heran mestinya kalau perkara itu diulang diganti pemohonnya pak Prabowo-Sandi kan mulai dari Bawaslu lagi, kalau gak diterima, kasasi lagi. Tapi kok langsung kasasi bukannya dari tingkat pertama," ucapnya.

Adapun alasan kedua, adalah terkait dengan pelanggaran pemilu secara tersruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sesungguhnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dan MK itu putusannya final dan mengikat. Jadi menurut saya masalah sebenarnya sudah selesai," kata Yusril.

baca juga

Yusril menambahkan dirinya mengaku heran atas pengajuan kasasi tersebut ke MA, karena sebelumnya dirinya mendengar calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menerima keputusan MK dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi.

"Tapi kok tiba-tiba sekarang ada perkara baru didaftarkan 3 juli 2019. Tapi saya dengar juga bantahan dari pihak BPN pak Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Gerindra gak tahu, pak Prabowo-Sandi juga gak berikan kuasa. Tapi rasanya tidak mungkin advokat mendaftarkan perkara kalau tidak ada surat kuasanya. Jadi kita lihat aja kasus ini ya bagaimana," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama oleh BPN ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:51 WIB

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:43 WIB

Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA

Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:06 WIB

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:43 WIB

Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri

Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:36 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB