Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi

Bangun Santoso

Kamis, 11 Juli 2019 | 06:17 WIB
Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kuasa hukum pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak mungkin lagi Mahkamah Agung (MA) menyidangkan kasus yang dikasasi oleh pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tanggal 3 Juli 2019 lalu, terkait pemilu 2019.

"Tidak mungkin MA akan menyidangkan kembali kasus ini dan pasti ditolak karena beberapa alasan," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Ia menjelaskan, alasan pertama MA akan menolak permohonan kasasi dan tidak akan menyidangkannya, karena dalam persoalan yang diadukan adalah mengenai keharusan pemilu diulang, diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf karena terjadi pelanggaran dan terjadi kecurangan, tidak bisa langsung kasasi tanpa ada perkara tingkat pengadilan pertama.

Gugatan itu, teregistrasi pada 3 Juli 2019 lalu yang artinya diajukan sepekan sesudah putusan MK yang menolak permohonan Prabowo-Sandi seluruhnya karena tidak berhasil membuktikan.

Kasasi itu juga sama dengan perkara yang diajukan BPN, yang sebelumnya ditolak di Bawaslu soal pelanggaran administrasi tersruktur, sistematis, dan masif.

"Perkara sebelum pengadilan MK itu, tidak disidangkan oleh Bawaslu karena mereka tidak melampirkan bukti yang jadi persyaratan hingga akhirnya mengajukan kasasi, tapi MA menolak, bahkan dikuatkan dengan alasan baru karena pemohon salah orang, seharusnya pak Prabowo-Sandi. Tapi muncul lagi tiba-tiba pemohonnya diganti bukan lagi pak Djoko Santoso dan langsung kasasi," tutur Yusril.

"Saya agak heran mestinya kalau perkara itu diulang diganti pemohonnya pak Prabowo-Sandi kan mulai dari Bawaslu lagi, kalau gak diterima, kasasi lagi. Tapi kok langsung kasasi bukannya dari tingkat pertama," ucapnya.

Adapun alasan kedua, adalah terkait dengan pelanggaran pemilu secara tersruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sesungguhnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dan MK itu putusannya final dan mengikat. Jadi menurut saya masalah sebenarnya sudah selesai," kata Yusril.

baca juga

Yusril menambahkan dirinya mengaku heran atas pengajuan kasasi tersebut ke MA, karena sebelumnya dirinya mendengar calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menerima keputusan MK dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi.

"Tapi kok tiba-tiba sekarang ada perkara baru didaftarkan 3 juli 2019. Tapi saya dengar juga bantahan dari pihak BPN pak Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Gerindra gak tahu, pak Prabowo-Sandi juga gak berikan kuasa. Tapi rasanya tidak mungkin advokat mendaftarkan perkara kalau tidak ada surat kuasanya. Jadi kita lihat aja kasus ini ya bagaimana," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama oleh BPN ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati

MA Bebaskan Syafruddin Arsyad, JK: Peringatan ke KPK Agar Lebih Hati-hati

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:51 WIB

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:43 WIB

Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA

Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:06 WIB

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:43 WIB

Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri

Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:36 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×