Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:19 WIB
Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ratna Sarumpaet peluk perwakilan keluarga yang hadir di pada sidang vonis. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019). Ratna dianggap terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Berdasarkan pantauan Suara.com, setelah Ketua Majelis Hakim Joni mengetok vonis 2 tahun penjara, Ratna Sarumpaet tidak memberikan tanggapan apapun.

Sedangkan Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami berkomunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar Desmihardi.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri majelis hakim dan menyalaminya satu persatu. Setelah itu, Ratna Sarumpaet juga menghampiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyalaminya.

Momen haru pun terjadi, ketika Ratna Sarumpaet menghampiri perwakilan keluarga yang dari awal mendampingi dirinya dalam sidang pembacaan putusan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Ratna Sarumpaet terlihat langsung memeluk erat putri dan putranya Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady serta anggota keluarga lainnya yang berada di ruang sidang.

Ratna Sarumpaet tampak terlihat tegar. Tak ada air mata yang menetes meski dirinya baru saja divonis 2 tahun penjara.

"Nanti kita ketemu lagi ya," tutur Ratna Sarumpaet kepada kedua anaknya.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI