Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:19 WIB
Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ratna Sarumpaet peluk perwakilan keluarga yang hadir di pada sidang vonis. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019). Ratna dianggap terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Berdasarkan pantauan Suara.com, setelah Ketua Majelis Hakim Joni mengetok vonis 2 tahun penjara, Ratna Sarumpaet tidak memberikan tanggapan apapun.

Sedangkan Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami berkomunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar Desmihardi.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri majelis hakim dan menyalaminya satu persatu. Setelah itu, Ratna Sarumpaet juga menghampiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyalaminya.

Momen haru pun terjadi, ketika Ratna Sarumpaet menghampiri perwakilan keluarga yang dari awal mendampingi dirinya dalam sidang pembacaan putusan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Ratna Sarumpaet terlihat langsung memeluk erat putri dan putranya Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady serta anggota keluarga lainnya yang berada di ruang sidang.

Ratna Sarumpaet tampak terlihat tegar. Tak ada air mata yang menetes meski dirinya baru saja divonis 2 tahun penjara.

"Nanti kita ketemu lagi ya," tutur Ratna Sarumpaet kepada kedua anaknya.

Untuk diketahui, Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Ratna, TKN: Jangan Jadikan Kebohongan Kepentingan Politik

Tanggapi Vonis Ratna, TKN: Jangan Jadikan Kebohongan Kepentingan Politik

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:02 WIB

Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 17:02 WIB

Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet

Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:28 WIB

Tompi: Saya Berharap Ratna Sarumpaet Bebas

Tompi: Saya Berharap Ratna Sarumpaet Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:26 WIB

Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas

Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 13:20 WIB

Terkini

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB