Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:19 WIB
Peluk Keluarga Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ratna Sarumpaet peluk perwakilan keluarga yang hadir di pada sidang vonis. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019). Ratna dianggap terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.

Berdasarkan pantauan Suara.com, setelah Ketua Majelis Hakim Joni mengetok vonis 2 tahun penjara, Ratna Sarumpaet tidak memberikan tanggapan apapun.

Sedangkan Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami berkomunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar Desmihardi.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri majelis hakim dan menyalaminya satu persatu. Setelah itu, Ratna Sarumpaet juga menghampiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyalaminya.

Momen haru pun terjadi, ketika Ratna Sarumpaet menghampiri perwakilan keluarga yang dari awal mendampingi dirinya dalam sidang pembacaan putusan.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Ratna Sarumpaet terlihat langsung memeluk erat putri dan putranya Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady serta anggota keluarga lainnya yang berada di ruang sidang.

Ratna Sarumpaet tampak terlihat tegar. Tak ada air mata yang menetes meski dirinya baru saja divonis 2 tahun penjara.

"Nanti kita ketemu lagi ya," tutur Ratna Sarumpaet kepada kedua anaknya.

baca juga

Untuk diketahui, Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Ratna, TKN: Jangan Jadikan Kebohongan Kepentingan Politik

Tanggapi Vonis Ratna, TKN: Jangan Jadikan Kebohongan Kepentingan Politik

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:02 WIB

Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 17:02 WIB

Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet

Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:28 WIB

Tompi: Saya Berharap Ratna Sarumpaet Bebas

Tompi: Saya Berharap Ratna Sarumpaet Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:26 WIB

Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas

Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 13:20 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB