Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 20:06 WIB
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan setelah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap proyek Reklamasi dan gratifikasi. Terkait kasus ini, tim penindakan KPK langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi.

"KPK telah menugaskan Tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri menyebut lokasi yang digeledah, yakni rumah dinas dan kantor Gubernur Nurdin Basirun. Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap juga turut digeledah KPK.

Dari serangkaian penggeledahan itu, tim KPK menyita beberapa barang bukti.

"Dari rumah dinas, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan detail jumlah uang asing lantaran masih dihitung oleh tim di lapangan. Selain itu, tim KPK juga turut menyita dokumen terkait perizinan saat melakukan penggeledahan di lokasi berbeda.

"Di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tutup Febri

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.‎

Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, ada sebanyak 7 orang yang terjaring OTT tim penindakan KPK pada Rabu (10/7/2019). Namun, tiga lainnya dilepas karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dari berbagai negara‎. ‎Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000. ‎Uang itu disita setelah tim menggeledah kediaman Nurdin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikan, Daun dan Kepiting Jadi Kode Suap Reklamasi Gubernur Kepri

Ikan, Daun dan Kepiting Jadi Kode Suap Reklamasi Gubernur Kepri

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 16:32 WIB

Gubernur Terciduk Lagi, Tjahjo Akui Tak Bisa Awasi Bawahan 24 Jam Nonstop

Gubernur Terciduk Lagi, Tjahjo Akui Tak Bisa Awasi Bawahan 24 Jam Nonstop

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 15:02 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Nurdin Langsung Ditahan 20 Hari Pertama

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 08:14 WIB

KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 22:40 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB