Kue Tak Ada sampai Rapat Usai, Anggota DPRD Bulukumba Robek Daftar Hadir

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:52 WIB
Kue Tak Ada sampai Rapat Usai, Anggota DPRD Bulukumba Robek Daftar Hadir
Ilustrasi rapat DPRD [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Anggota DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Syamsir Paro merobek daftar hadir tamu rapat dengar pendapat tentang sengketa lahan,  Jumat (12/7/2019).

Politikus PAN tersebut merobek daftar hadir sebagai bentuk protes karena makanan berupa kue tak kunjung dihidangkan sampai RDP rampung.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa itu terjadi setelah Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki menutup rapat.

Sesaat setelah Andi Hamzah mengetuk palu tanda rapat ditutup, Syamsir Paro melayangkan protes karena kue tak dihidangkan.

Seluruh peserta rapat tak mendapat makanan, hanya ada air mineral kemasan terhidang di meja.

“Kalau perjalanan dinas saja, cepat. Tapi kalau kue (punya) orang, lama datang. Sudah semua orang tandatangan, mana kuenya? Ini pertanggungjawaban orang,” kata Syamsir Paro.

Ia menuturkan, daftar hadir tamu dan peserta RDP adalah bukti sekretariat DPRD saat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk hidangan berupa kue dan nasi kotak.

Tapi karena sampai rapat selesai tapi tak ada kue dan nasi kotak, ia merobek daftar hadir. Setelah merobek, ia keluar dari arena rapat.

Tak lama setelah Syamsir Paro keluar ruangan, kue yang disediakan sekretariat DPRD Bulukumba datang.

Baca Juga: Menikmati Pesona Bulukumba dari Puncak Pua Janggo

Kritik Pemkab

Masih terkait DPRD Kabupaten Bulukumba, para wakil rakyat menuding pemkab setempat lambat bekerja.

Seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com,  pemkab belum memasukkan laporan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kedua dokumen itu nantinya menjadi pedoman dalan penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) di anggaran perubahan tahun 2019, dan anggaran pokok 2020.

Padahal sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pasal 16 ayat 1 tertulis,pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung.

“Hal ini sudah harus masuk di DPRD dibahas bersama mengingat waktu sangat mendesak, karena masa bakti anggota di DPRD akan berakhir 19 Agustus 2019. Sehingga seharusnya diselesaikan dan diserahkan kepada DPRD Laporan KUA dan PPAS itu secepat mungkin, paling lambat Minggu kedua Juli,” kata Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI