Baiq Nuril: Saya Tak Mengemis Amnesti ke Presiden, Tapi itu Amanat UUD 45

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Juli 2019 | 13:45 WIB
Baiq Nuril: Saya Tak Mengemis Amnesti ke Presiden, Tapi itu Amanat UUD 45
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]

Suara.com - Bacakan Surat Pribadi kepada Jokowi, Sambil menangis Nuril Yakin Jokowi Berikan Amnesti

Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menangis saat membacakan isi surat pribadi yang dibuatnya untuk Presiden Jokowi.

Ia membacakan surat tersebut seusai menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, guna menyerahkan surat permohonan pemberian amnesti, di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril ditemani pengacara serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

Nuril mengatakan, dirinya adalah rakyat kecil yang berharap agar sang presiden memberikan amnesti.

"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak Jokowi memberikan amnesti kepada saya didasari karena  jiwa kepemimpinan yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," ujar Nuril sembari menangis.

Tak hanya itu, Nuril menuturkan dirinya dan suami kembali memilih Jokowi pada Pilpres 2019 karena mempercayai kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang berpijak pada konstitusi.

Ia juga mengatakan, pemberian amnesti kepada dirinya diharapkan dilakukan Jokowi bukan karena belas kasihan, tapi kesetiaan terhadap UUD 1945.

"Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban  telah ‘mengemis’ kepada bapak sebagai presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun," kata dia.

"Saya yakin kepada bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan bapak terhadap konstitusi, Undang undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya," sambungnya.

baca juga

Kronologi

Kasus yang sempat menyita perhatian publik Indonesia itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.

Perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu karena kerap lembur bekerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L, yang merupakan bendara sekolah.

"Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya," ucap Aziz, pengacara.

Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait percakapan terkait asusila melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.

Namun, seorang rekan kerja lainnya berinisial IM meminta rekaman tersebut kepada Baiq.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam tersebut sempat rusak dan kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR, untuk diperbaiki.

Ketika Baiq mendatangi LAR di tempat kerjanya, ia mendapati IM juga berada di tempat yang sama. Baiq tidak mengetahui pasti, rekaman audio itu kemudian menyebar.

Aziz mengungkapkan, Baiq yang merasa tidak nyaman karena percakapan berisi asusila itu malah duduk di kursi pesakitan.

Baiq dilaporkan pimpinannya ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Wanita berhijab itu dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada MA terhadap kasus itu. Kini, setelah beberapa tahun menjalani proses peradilan, masih ada harapan bagi Baiq Nuril melalui pengampunan sebagai upaya terakhir.

Selain Baiq, masyarakat Tanah Air juga tentunya menantikan perkembangan amnesti yang hanya bisa diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

News | Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB

Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:48 WIB

Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:29 WIB

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 12:09 WIB

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:39 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×