Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 12 Juli 2019 | 12:09 WIB
Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara
Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sebagai eksekutor, Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menjatuhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Hal itu dikatakan Prasetyo usai menerima 132 surat permohonan penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril yang diserahkan oleh Politisi PDI Perjuangan  Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi.

Di hadapan Baiq Nuril, Prasetyo mengatakan secara normatif ketika putusan vonis telah inkrah Jaksa sebagai eksekutor memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan eksekusi. Hanya, dalam kasus Baiq Nuril ini, Prasetyo menilai perlu melihat kepentingan yang lebih bersar menyangkut keadilan yang tumbuh di masyarakat terkait kasus Baiq Nuril.

Untuk itu, Prasetyo pun meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.

"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji besi tidak," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Prasetyo memastikan Kejaksaan tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat perkembangan perkara, mengingat Presiden Joko Widodo pun telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kita akan melihat perkembangan seanjutnya, ya tadi itu kembali bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan," katanya.

Selain itu, Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru mengeksekusi putusan 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril. Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Saya sudah menyatakan, perintahkan, pada Kejati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi. Kita tidak akan buru-buru melaksanakannya. Apalagi sekarang ini, saya nyatakan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan," tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:39 WIB

Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Jaksa Agung

Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Jaksa Agung

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:52 WIB

Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril

Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2019 | 20:30 WIB

Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:53 WIB

Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:32 WIB

Terkini

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:42 WIB

×