Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Jum'at, 12 Juli 2019 | 12:09 WIB
Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara
Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis dirinya bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sebagai eksekutor, Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menjatuhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Hal itu dikatakan Prasetyo usai menerima 132 surat permohonan penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril yang diserahkan oleh Politisi PDI Perjuangan  Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi.

Di hadapan Baiq Nuril, Prasetyo mengatakan secara normatif ketika putusan vonis telah inkrah Jaksa sebagai eksekutor memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan eksekusi. Hanya, dalam kasus Baiq Nuril ini, Prasetyo menilai perlu melihat kepentingan yang lebih bersar menyangkut keadilan yang tumbuh di masyarakat terkait kasus Baiq Nuril.

Untuk itu, Prasetyo pun meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.

"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji besi tidak," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Prasetyo memastikan Kejaksaan tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat perkembangan perkara, mengingat Presiden Joko Widodo pun telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kita akan melihat perkembangan seanjutnya, ya tadi itu kembali bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan," katanya.

Selain itu, Prasetyo mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru mengeksekusi putusan 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril. Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Saya sudah menyatakan, perintahkan, pada Kejati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi. Kita tidak akan buru-buru melaksanakannya. Apalagi sekarang ini, saya nyatakan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan," tegasnya.

Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI