Dibui karena Suap, Bamsoet Sebut Posisi Taufik di DPR Belum Bisa Digantikan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 15 Juli 2019 | 19:49 WIB
Dibui karena Suap, Bamsoet Sebut Posisi Taufik di DPR Belum Bisa Digantikan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa posisi Wakil Ketua DPR RI yang diduduki Taufik Kurniawan tidak bisa digantikan, menyusul vonis 6 tahun yang dijatuhkan kepada Taufik karena terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Bamsoet berujar posisi Taufik tidak bisa digantikan karena berdasarkan aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) disebutkan, posisi anggota DPR dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam enam bulan sebelum masa jabatan habis.

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian, coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW kan enggak bisa," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Meski begitu, Bamsoet mengatakan akan menggelar rapat pimpinan ihwal posisi Wakil Ketua DPR RI yang kini kosong ditinggal Taufik ke jeruji besi. Namun rapat tersebut tidak bisa segera dilaksanakan lantaran harus menunggu lengkap pimpinan.

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga, yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," kata Bamsoet.

Diketahui, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu dibacanakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.

baca juga

Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.

Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK

Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK

News | Senin, 15 Juli 2019 | 16:27 WIB

Dipenjara 6 Tahun, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Dipenjara 6 Tahun, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

News | Senin, 15 Juli 2019 | 14:30 WIB

Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:27 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Akan Ajukan Pembelaan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Akan Ajukan Pembelaan

Jawa Tengah | Senin, 24 Juni 2019 | 20:51 WIB

Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun

Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:07 WIB

Terkini

4 Lipstik Dior Paling Murah di Zalora, Budget Terbatas Tetap Bisa Coba Merek Premium

4 Lipstik Dior Paling Murah di Zalora, Budget Terbatas Tetap Bisa Coba Merek Premium

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:06 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:05 WIB

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:04 WIB

Donald Trump Bongkar Bukti FBI Disusupi Intelijen China: Ada Shadow Government

Donald Trump Bongkar Bukti FBI Disusupi Intelijen China: Ada Shadow Government

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:03 WIB

Review Film Nothing to Lose: Potret Nyata Ketimpangan Sosial Zaman Sekarang

Review Film Nothing to Lose: Potret Nyata Ketimpangan Sosial Zaman Sekarang

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:00 WIB

Daftar Harga Emas Pegadaian 17 juli: Antam, UBS, dan Galeri 24

Daftar Harga Emas Pegadaian 17 juli: Antam, UBS, dan Galeri 24

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:55 WIB

Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok

Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB

Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia

Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:49 WIB

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

DPR | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:44 WIB

×