MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 19 Juli 2019 | 19:26 WIB
MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkar]

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, berencana mengajukan upaya peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Siti mengakui, sedang mempelajari dokumen-dokumen penolakan tersebut sebelum mengajukan upaya PK.

Meskipun kasasi itu diajukan oleh Presiden Jokowi, nama Siti sebagai Menteri LHK masuk sebagai tergugat, bersama lima pihak lainnya.

Siti tidak menyebut kapan ia akan mengajukan PK. Namun, dirinya bersama Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai pengacara negara akan mempelajari penolakan tersebut.

"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada MA. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Siti kemudian menjelaskan gugatan warga negara yang diajukan pada 2015 itu menuntut adanya penyelesaian, seperti mengeluarkan aturan operasional yang bisa melindungi lingkungan.

Kemudian tuntutan lainnya ialah menyediakan fasilitas-fasilitas pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan perawatan masyarakat.

Siti mengungkapkan, pemerintah sudah menjalani tuntutan tersebut seiring berjalannya waktu. Akan tetapi, Siti tetap akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk menanggapi penolakan kasasi tersebut. Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.

"Saya harus liat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu kita punya analiasis tentang apa-apa yang digugat sebab tahun lalu kan ketika mereka menang di pengadilan tinggi kan, kita tahu juga.”

Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:53 WIB

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:59 WIB

Siti Nurbaya Foto di Jembatan Ini, Ajak Ikutan Situ Gunung Trail Run 2019

Siti Nurbaya Foto di Jembatan Ini, Ajak Ikutan Situ Gunung Trail Run 2019

Lifestyle | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:24 WIB

Menteri LHK Sinyalkan Pemindahan Ibu Kota Pasti di Pulau Kalimantan

Menteri LHK Sinyalkan Pemindahan Ibu Kota Pasti di Pulau Kalimantan

Bisnis | Jum'at, 28 Juni 2019 | 17:58 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

Menlu Sugiono: Penangkapan 9 WNI Misi Gaza oleh Israel Adalah Pelanggaran Kemanusiaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati saat Masih 'Luntang-Lantung'

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:41 WIB

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

Duka Mendalam saat Teroris Tembaki Masjid San Diego, Bocah Selamat Ungkap Detik-Detik Mencekam

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:33 WIB

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:13 WIB

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:44 WIB

Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?

Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:43 WIB

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:35 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB