Palsukan Obat Generik, Dirut PT JKI Diringkus Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 22 Juli 2019 | 16:34 WIB
Palsukan Obat Generik, Dirut PT JKI Diringkus Polisi
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisal AFAP karena memalsukan obat keras generik menjadi obat paten. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisal AFAP karena memalsukan obat keras generik hingga obat yang sudah punya hak paten. Lelaki 52 tahun tersebut diketahui merupakan Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan obat-obatan tersebut diproduksi di Semarang, Jawa Tengah.  Tersangka AFAP memalsukan obat-obatan dengan cara mengemas ulang obat keras dari generik jadi obat paten non generik yang memiliki harga lebih mahal.

"Tersangka juga melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," ujar Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019).

Fadli menuturkan, tersnagka mendistribusikan obat palsu tersebut ke 197 apotek yang tersebar di wilayah Semarang dan Jakarta.

Lebih lanjut, pelaku memperoleh bahan baku untuk memalsukan obat dari obat-obatan yang telah kadaluarsa.

Kemudian, tersangka membongkar bahan baku itu dan melakukan rekayasa tanggal kadaluarsa dan obat palsu serta dipasang stiker palsu.

"Tersangka juga sudah mempersiapkan kemasan sekunder obat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara untuk pemakaian obat itu, ditambah tanggal kadaluarsa, hingga hologram palsu agar terlihat asli," sambungnya.

Dari modus tersebut, tersangka mampu merapup untung mencapai Rp 400 juta per bulan.

"Setelah obat itu selesai direkayasa, tersangka langsung memasarkan obat itu secara langsung atas nama tersangka," papar Fadil.

baca juga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin pressc kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merk. Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat," tutup Fadil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Gembira! Obat Hepatitis C Daclastavir Keluar Izin Edarnya

Kabar Gembira! Obat Hepatitis C Daclastavir Keluar Izin Edarnya

Health | Selasa, 31 Oktober 2017 | 12:50 WIB

Hati-hati, Obat Mahal Justru Bisa Perburuk Kesehatan!

Hati-hati, Obat Mahal Justru Bisa Perburuk Kesehatan!

Health | Selasa, 10 Oktober 2017 | 06:16 WIB

Tips Memilih Obat Generik, Harga Murah Tapi Nggak Murahan

Tips Memilih Obat Generik, Harga Murah Tapi Nggak Murahan

Health | Sabtu, 09 September 2017 | 14:34 WIB

Alasan Harga Obat Generik Lebih Murah

Alasan Harga Obat Generik Lebih Murah

Health | Kamis, 07 September 2017 | 18:21 WIB

Tega, Orang Ini Nikmati Uang dari Orang Ketipu Beli Obat Palsu

Tega, Orang Ini Nikmati Uang dari Orang Ketipu Beli Obat Palsu

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 21:39 WIB

Terkini

Gara-gara Temuan Fasilitas Mewah Viral, Ferdy Sambo cs Langsung Diperiksa Petugas Lapas Cibinong

Gara-gara Temuan Fasilitas Mewah Viral, Ferdy Sambo cs Langsung Diperiksa Petugas Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 11:57 WIB

Jokowi Hanya Jadi Role Model Kader PSI, Pakar: Bukan Panutan Masyarakat Luas

Jokowi Hanya Jadi Role Model Kader PSI, Pakar: Bukan Panutan Masyarakat Luas

News | Senin, 28 September 2026 | 11:56 WIB

Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum

Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum

Jakarta | Senin, 28 September 2026 | 11:55 WIB

El Nino Makin Parah, Nunas Nede jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Mata Air

El Nino Makin Parah, Nunas Nede jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Mata Air

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:52 WIB

Siap Tahan Napas! Film Dont Breathe 3 Resmi dalam Pengerjaan

Siap Tahan Napas! Film Dont Breathe 3 Resmi dalam Pengerjaan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:50 WIB

Setting Powder Bisa Jadi Finishing Powder? Kenali Perbedaannya agar Gak Salah Pakai

Setting Powder Bisa Jadi Finishing Powder? Kenali Perbedaannya agar Gak Salah Pakai

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:49 WIB

Moisturizer Scora untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihannya Lengkap dengan Review Pembeli

Moisturizer Scora untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihannya Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:47 WIB

Jelang Hadapi Malaysia, John Herdman Terima Kabar Buruk dari Jerman

Jelang Hadapi Malaysia, John Herdman Terima Kabar Buruk dari Jerman

Bola | Senin, 28 September 2026 | 11:47 WIB

Motul Perkuat Komitmen Kompetensi Bengkel Lokal di Indonesia

Motul Perkuat Komitmen Kompetensi Bengkel Lokal di Indonesia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 11:44 WIB

MTI Dukung Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya

MTI Dukung Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang, Ini Alasannya

News | Senin, 28 September 2026 | 11:43 WIB

×