Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang

Bangun Santoso

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:04 WIB
Demi Duit Rp 10 Juta, ABG 14 Tahun Dijual Tantenya ke Lelaki Hidung Belang
Ilustrasi perempuan korban perdagangan orang.

Suara.com - Seorang remaja putri berinsial DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, dijual dengan harga Rp 10 juta.

Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal. Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal.

Tidak hanya menyelamatkan korban, polisi juga menangkap dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).

Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, petugas langsung bergerak cepat.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa.

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban tersebut, dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta.

"Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.

Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orangtua korban.

"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.

Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku.

"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berangkatkan Ratusan Pekerja ke Arab, Dua Orang Ditangkap Polisi

Berangkatkan Ratusan Pekerja ke Arab, Dua Orang Ditangkap Polisi

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:06 WIB

Selundupkan 700 WNI ke Mesir, Een dan Ahmad Diciduk Polisi

Selundupkan 700 WNI ke Mesir, Een dan Ahmad Diciduk Polisi

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:08 WIB

Seram, Industri Pariwisata Jadi Sasaran Utama Perdagangan Orang

Seram, Industri Pariwisata Jadi Sasaran Utama Perdagangan Orang

Lifestyle | Rabu, 10 Juli 2019 | 16:07 WIB

Khusus Pelanggan Pria, Utis Lakoni Bisnis Pijat Plus-plus 1,5 Tahun

Khusus Pelanggan Pria, Utis Lakoni Bisnis Pijat Plus-plus 1,5 Tahun

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:52 WIB

Utis Berbisnis Pijat Plus-plus, Terapis Pria Dibanderol Rp 500 Ribu

Utis Berbisnis Pijat Plus-plus, Terapis Pria Dibanderol Rp 500 Ribu

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:39 WIB

Dari Live FB, Polisi Pulangkan Wanita Korban Perbudakan Modus Nikah Pesanan

Dari Live FB, Polisi Pulangkan Wanita Korban Perbudakan Modus Nikah Pesanan

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:17 WIB

Terkini

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB