Istana Mau Ajukan PK soal Karhutla, Walhi: Tunjukkan Itikad Kurang Baik

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:38 WIB
Istana Mau Ajukan PK soal Karhutla, Walhi: Tunjukkan Itikad Kurang Baik
Ilustrasi Karhutla di Aceh Barat. [Antara]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menilai rencana pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015 tidak tepat.

Manajer Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembirin mengatakan pengajuan PK yang akan dilakukan pemerintah justru menghambat negara untuk memenuhi kewajibannya.

"Itu malah menghambat proses pemenuhan kewajiban negara. Menurut kami itu memperlihatkan itikad kurang baik," kata Boy saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/7/2019).

Walhi mengamini pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengklaim pemerintah tidak pernah tinggal diam dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (Kalhutla), namun upaya itu dianggap Walhi tidak pernah maksimal.

"Seharusnya negara ngaca dong. Penanganan Karhutla ada kemajuan tapi belum masuk tahapan maksimal. Adanya izin di gambut dan lokasi lain yang rawan kebakaran menjadi bukti potensi Karhutla akan tetap besar," tegasnya.

Dia meyakini seluruh petitum yang dikabulkan Mahkamah Agung seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dari bencana.

"Tanpa gugatan pun seharusnya negara memang harus melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan sebagaimana perintah pengadilan," tutup Boy.

Diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

baca juga

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK

MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 19:26 WIB

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:53 WIB

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:59 WIB

Terkini

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

×