MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 19 Juli 2019 | 19:26 WIB
MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkar]

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, berencana mengajukan upaya peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Siti mengakui, sedang mempelajari dokumen-dokumen penolakan tersebut sebelum mengajukan upaya PK.

Meskipun kasasi itu diajukan oleh Presiden Jokowi, nama Siti sebagai Menteri LHK masuk sebagai tergugat, bersama lima pihak lainnya.

Siti tidak menyebut kapan ia akan mengajukan PK. Namun, dirinya bersama Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai pengacara negara akan mempelajari penolakan tersebut.

"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada MA. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Siti kemudian menjelaskan gugatan warga negara yang diajukan pada 2015 itu menuntut adanya penyelesaian, seperti mengeluarkan aturan operasional yang bisa melindungi lingkungan.

Kemudian tuntutan lainnya ialah menyediakan fasilitas-fasilitas pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan perawatan masyarakat.

Siti mengungkapkan, pemerintah sudah menjalani tuntutan tersebut seiring berjalannya waktu. Akan tetapi, Siti tetap akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk menanggapi penolakan kasasi tersebut. Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.

"Saya harus liat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu kita punya analiasis tentang apa-apa yang digugat sebab tahun lalu kan ketika mereka menang di pengadilan tinggi kan, kita tahu juga.”

baca juga

Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:53 WIB

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:59 WIB

Siti Nurbaya Foto di Jembatan Ini, Ajak Ikutan Situ Gunung Trail Run 2019

Siti Nurbaya Foto di Jembatan Ini, Ajak Ikutan Situ Gunung Trail Run 2019

Lifestyle | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:24 WIB

Menteri LHK Sinyalkan Pemindahan Ibu Kota Pasti di Pulau Kalimantan

Menteri LHK Sinyalkan Pemindahan Ibu Kota Pasti di Pulau Kalimantan

Bisnis | Jum'at, 28 Juni 2019 | 17:58 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×