Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan

Rabu, 24 Juli 2019 | 11:09 WIB
Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan
Pitra Romadoni akan memberikan keterangannya di sidang praperadilan Kivlan Zen. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya seorang pengacara Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni mengatakan akan memberikan keterangan mulai dari proses penangkapan hingga penahan Kivlan Zen. Pitra berharap kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (24/7/2019) hari ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengabil keputusan.

Pitra yang juga merupakan penasihat hukum Kivlan Zen mengklaim mengetahui benar bagaimana proses mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penahan kliennya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Semua proses, karena saya penasihat hukum pak Kivlan dari awal. Dari awal sudah mendengar," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).

Pitra berharap dari kesaksian yang akan diberikan dalam persidangan nanti terkait proses penangkapan hingga penahanan terhadap Kivlan Zen akan menjadi pertimbangan hakim untuk melihat apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tidak.
Selain itu, Pitra berharap jika nantinya hakim menilai tidak sesuai dengan prosedur hukum maka Kivlan Zen harus dibebaskan.

"Saya juga minta kepada hakim kalau memang ini tidak sesuai dengan prosedur, atas pertimbangan hakim, hakim memutus dengan keadilan kalau bisa Kivlan Zen ini di bebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan hari ini pihaknya akan mengahdirkan tiga saksi. Menurut Tonin saksi fakta yang akan dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan Zen yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.

"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," ungkap Tonin.

Untuk diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Baca Juga: Dianggap Janggal, Tersangka Penganiaya Siswa SMA Taruna Ajukan Praperadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI