Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen

Jum'at, 19 Juli 2019 | 13:58 WIB
Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Menkopolhukam Wiranto sesuai rapat bersama menteri dan lembaga terkait. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Wiranto memastikan proses hukum yang merundung Kivlan Zen akan terus berjalan.

Wiranto menuturkan, pemerintah sudah dari awal tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Sebab, kasus yang merundung mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu telah memasuki proses lanjutan.

"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Untuk itu, Wiranto pun memastikan jika ada kabar yang mengatakan pemerintah akan memberikan penanguhan penahanan terhadap Kivlan Zen itu tidak benar.

Ia lagi-lagi menegaskan proses hukum terhadap Kivlan Zen akan terus berjalan.

"Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukun punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan undang-undang sendiri, hukum tetap jalan," tegasnya.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zein. Mereka meminta Kivlan Zen agar ditangguhkan dari tahanan dan dibebaskan dari hukuman.

Penandatanganan surat itu dilakukan di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Jl Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/7) lalu.

Ketua Umum PPAD Letjend TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan setidaknya ada 120 purnawirawan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.

Baca Juga: Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri

"Tadi ada sejumlah purnawirawan, tadi mungkin 120-an hadir dari lulusan 1966 dari yang tertua sampai 1985 ada tadi. Banyak yang kebanyakan angkatan saya 1971-1974, yang mereka merasa prihatin dengan kasus KZ ini, jadi intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan, kita semua tanda tangan bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu tadi," kata Kiki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI