Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 Juli 2019 | 11:14 WIB
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Markas Besar TNI membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Tim tersebut nantinya akan bekerjasama dengan tim kuasa hukum Kivlan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi menerangkan, tim bantuan hukum tersebut dibentuk merujuk pada surat permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Kivlan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Surat tersebut berisi dua permohonan, yakni bantuan hukum dan permohonan penangguhan penahanan.

"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” ujar Sisriadi kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Sisriadi menerangkan, pihaknya memberikan bantuan seusai berkoordinasi dengan menteri-menteri Bidang Polhukam. Hanya saja, permohonan penangguhan penahanan urung diberikan.

“Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” sambungnya.

Bantuan hukum tersebut, lanjut Sisriadi, menjadi hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan.

“Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” kata Sisriadi.

Sisriadi menuturkan, bantuan hukum yang diberikan TNI sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutupnya.

baca juga

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni membenarkan adanya bantuan hukum dari Mabes TNI. Bahkan, kliennya kekinian tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah kan, kemarin udah sidang kita di PN Jakarta Selatan," singkat Pitra kepada Suara.com.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).  [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan itu diajukan Kivlan Zen ke PN Jaksel pada Kamis (20/6/2019).

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein

Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:09 WIB

Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

News | Senin, 22 Juli 2019 | 12:46 WIB

Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen

Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 13:58 WIB

Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri

Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 12:37 WIB

Panas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara saat Sidang Kivlan Zen

Panas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara saat Sidang Kivlan Zen

Video | Senin, 08 Juli 2019 | 17:29 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×