Dianggap Janggal, Tersangka Penganiaya Siswa SMA Taruna Ajukan Praperadilan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 22 Juli 2019 | 21:25 WIB
Dianggap Janggal, Tersangka Penganiaya Siswa SMA Taruna Ajukan Praperadilan
Polisi menetapkan staf pengajar SMA Taruna Indonesia Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa baru sekolah tersebut hingga meninggal dunia, saat masa orientasi sekolah. [Antara]

Suara.com - Obbi Frisman Arkataku (24), siswa SMA Taruna Indonesia yang menjadi tersangka kasus penganiayan resmi mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/7/2019).

Obbi merupakan salah satu tersangka yang diduga ikut menganiaya siswa SMA baru bernama Delwyn Berli Juliandro (14) dan Wiko Jeryanda (14) saat Masa Orientasi Siswa (MOS), beberapa waktu lalu.

"Hari ini kami mengajukan praperadilan. Kami telah siap dengan bukti-bukti atas penetapan tersangka klien kami," kata kuasa hukum Obbi, Suwito, saat ditemui di PN Palembang.

Menurut Suwito, tersangka mengajukan praperadilan setelah adanya investigasi tim kuasa hukum. Dalam investigasinya, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus penetapan tersangka Obbi.

"Setelah kami investigasi menyeluruh, banyak sekali kejanggalan dan telah terang benderang. Keterangan dari penyidik dan tim kami sangat jauh berbeda," kata dia.

Bukti-bukti yang dilampirkan dalam berkas praperadilan, di antaranya yakni surat penangkapan, penetapan sampai ke penahanan. Bahkan, Suwito menilai penetapan tersangka Obbi tidak sesuai prosedur.

"Penetapan itu harus ada alat bukti yang cukup, tapi ini tidak ada," kata dia lagi.

Tidak hanya praperadilan, kuasa hukum juga yakin kliennya tidak terlibat terkait meninggal Delwyn Berli (14).

"Bahkan, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata dia.

Korban jiwa akibat kekerasan pada masa orientasi siswa (MOS) SMA Taruna Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan bertambah menjadi dua orang. Setelah Juliandro meninggal dalam perawatan Rumah Sakit (RS) Myria pada Sabtu (13/7/2019). Wiko, siswa lain yang juga korban penganiyaan meninggal dunia di RS RK Charitas Palembang, Jumat (19/7/2019).

Wiko meninggal setelah mengalami kritis dan mendapat perawatan selama enam hari di RS tersebut. Dia sempat menjalani operasi usus pada Rabu (17/5), namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya anak kedua dari tiga bersaudara itu meninggal dunia. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepekan Kritis, Akhirnya Siswa SMA Taruna Meninggal di Rumah Sakit

Sepekan Kritis, Akhirnya Siswa SMA Taruna Meninggal di Rumah Sakit

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 23:19 WIB

Usai Jalan 13 Km, Siswa Baru SMA Taruna Tewas Dipukuli saat MOS

Usai Jalan 13 Km, Siswa Baru SMA Taruna Tewas Dipukuli saat MOS

News | Senin, 15 Juli 2019 | 21:07 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB