Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:49 WIB
Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa
Ahli dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih saat bersaksi di PN Jaksel. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih mengatakan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum diperiksa sebagai saksi. Hal itu disampaikan Effendy saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, penetapan status tersangka itu bisa dilakukan apabila polisi sudah mengumpulkan dua alat bukti.

"Selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," kata Effendy.

Effendy menjelaskan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sendiri tidak diatur bahwa seseorang harus diperiksa dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada kewajiban di KUHAP kalau mau memanggil tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi. Boleh, karena di KUHAP tidak diatur," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya empat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen.

Salah satu saksi bernama Suta Widya yang merupakan kuasa hukum Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar menuturkan awalnya pada tanggal 29 Mei 2019 lalu dirinya tengah mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes terkait kasus dugaan makar.

Tiba-tiba, kata Suta, seusai pemeriksaan itu selesai datang sejumlah aparat kepolisian berpakaian bebas menghampiri Kivlan Zen dan membawanya ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, kata Suta, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saya di luar tidak ikut ke dalam," tutur Suta dalam persidangan Rabu (24/7) kemarin.

Suta mengungkapkan ketika itu Kivlan Zen diperiksa dengan status sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Padahal, Kivlan Zen, kata Suta tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan, Eks Kabin ABRI: Support Sebagai Kawan

Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan, Eks Kabin ABRI: Support Sebagai Kawan

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 12:41 WIB

Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang

Jadi Saksi Ahli untuk Kivlan Zen, Ini yang Akan Disampaikan Sri Bintang

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 11:10 WIB

Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Kabulkan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Kabulkan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 19:20 WIB

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:30 WIB

Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim

Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:45 WIB

Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen

Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 16:55 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB