Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 24 Juli 2019 | 16:55 WIB
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
Sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan empat orang saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).

Keempat saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan kuasa hukum Kivlan Zen.

Saksi pertama yakni Suta Widya yang merupakan kuasa hukum Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar.

Suta mengaku pada tanggal 29 Mei 2019 lalu dirinya tengah mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes terkait kasus dugaan makar.

Tiba-tiba, kata Suta, seusai pemeriksaan itu selesai datang sejumlah aparat kepolisian berpakaian bebas menghampiri Kivlan Zen dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Setidaknya, kata Suta, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saya di luar tidak ikut ke dalam," tutur Suta dalam persidangan.

Suta mengungkapkan ketika itu Kivlan Zen diperiksa dengan status sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Padahal, Kivlan Zen, kata Suta tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kivlan Zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.

baca juga

Lebih lanjut, Suta mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sejak 29 Mei 2019 sore itu berlangsung hingga 30 Mei dinihari. Kemudian sesuai pemeriksaan Kivlan Zen pun langsung dibawa ke Rutan Guntur.

Menurutnya, penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Kivlan Zen ketika itu pun bukanlah yang melakukan penangkapan.

"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ungkapnya.

Sementara itu, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwasanya saat penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat penangkapan. Pitra sendiri mengaku kalau Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.

"Tidak ada (surat penangkapan)," kata Pitra dalam persidangan.

"Saya melihat dari media pak Kivlan Zen diperiksa. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:33 WIB

Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:11 WIB

Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan

Pengacara Kivlan Akan Beberkan Proses Penangkapan di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:09 WIB

Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor

News | Senin, 22 Juli 2019 | 12:46 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×