Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Kabulkan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 24 Juli 2019 | 19:20 WIB
Kuasa Hukum Optimis Hakim Akan Kabulkan Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen optimis gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta meyakini barang bukti dan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan praperadilan dinilainya memperkuat dalil permohonan yang diajukannya.

Tonin menuturkan, banyak pemohon yang kalah dalam praperadilan lantaran adanya perbedaan persepsi.

Namun Tonin mengklaim dalam dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya tidak ada perbedaan persepsi terkait adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penangkapan hingga penahanan Kivlan Zen seperti yang menjadi dasar gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak perbedaan persepsi," kata Toni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).

Lebih lanjut, Tonin menyebut pihaknya telah menyerahkan 17 barang bukti kepada Hakim Achmad Guntur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya yang telah digelar hari ini.

Tonin mengatakan sebanyak dua alat bukti akan kembali diserahkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (25/7/2019) besok.

"Kami mengajukan bukti itu 19 barang bukti, 17 yang sudah terbukti, setelah itu dua lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi. Baru besok, kami tambahkan lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 17 barang bukti yang telah diserahkan salah satunya yakni bukti berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain yang diberikan kepada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi. Kemudian, bukti berupa surat putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwasanya SPDP harus diberikan paling lama tujuh hari.

“Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami liat,” ungkapnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya.
Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan besok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:30 WIB

Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim

Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:45 WIB

Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen

Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 16:55 WIB

Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:33 WIB

Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:11 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×