"Itu bisa juga melalui e-mail, surat elektronik bisa melalui sarana pos, bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja. Kemudian, barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada diaplikasi," tutup Febri.
Hadiah Megawati dari Prabowo Disoal KPK, PDIP: Lukisan Itu Bukan Suap
Kamis, 25 Juli 2019 | 16:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
02 Mei 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI