Kritik Tapi Kok Terapkan Aturan Ahok? Ini Jawaban Bijak Anies

Minggu, 28 Juli 2019 | 15:35 WIB
Kritik Tapi Kok Terapkan Aturan Ahok? Ini Jawaban Bijak Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi kantor DPP Nasdem di Jalan RP Suroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019) siang. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Wartawan senior Wahyu Muryadi alias Om Way secara blak-blakan menanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap kebijakan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Dalam E-Talkshow, program yang dibawakannya di tvOne, Jumat (26/7/2019), Om Way bertanya terlebih dahulu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Anies Baswedan.

Sang gubernur kemudian menjelaskan alasan sebuah bangunan tidak dibongkar meskipun tak memiliki IMB.

"Kalau bangunan itu melanggar rencana tata kota, misalnya, satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya, dikembalikan menjadi dua lantai. Kenapa dibongkar? karena dia melanggar rencana tata kota," ujar Anies Baswedan.

"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota. Melanggarnya karena tidak ada izin," tambahnya.

Om Way lalu memberikan pertanyaan klarifikasi terkait kebijakan IMB yang dijelaskan Anies Baswedan.

"Jadi izin bisa diberikan belakangan, tapi syaratnya harus bayar denda?" tanyanya.

"Iya. Jadi begitu mereka mengurus IMB, maka mereka berhak atas IMB itu. Kenapa? Lha negara sudah memberikan hak guna bangunan, negara sudah buat. Lalu pemprov sudah menerbitkan pergub, tapi Pergub 206 tahun 2016," terang Anies Baswedan.

Tanpa basa-basi, Om Way kemudian menyinggung sikap Anies Baswedan terhadap pergub yang dibuat di masa pemerintahan Ahok BTP. Ia mengungkit bahwa dulu Anies Baswedan mengkritiknya, tetapi sekarang malah menerapkannya.

Baca Juga: Anies Minta Warga Tanam Lidah Mertua, Jubir PSI: Nggak Perlu Disuruh

"Tapi kan dulu Pak Anies mengkritik pergub itu kan? Pergub yang diterbitkan Pak Basuki Tjahaja Purnama. Iya kan? Kok sekarang malah dipakai pergub itu?" ucap Om Way.

Anies Baswedan menjelaskan, peraturan yang sudah disahkan tak bisa serta-merta dicabut karena akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap peraturan.

Ia mengatakan, masyarakat tak akan percaya pada peraturan jika kebijakan dengan mudah diubah setelah pergantian pemimpin.

"Nah, ini ya, sudah bangun gedung di sini, pas membangun itu legal, sesuai aturan waktu itu, lalu terjadi perubahan aturan, tidak boleh perubahan aturan itu lalu berlaku surut. Dasar-dasar tata ruang. Tidak boleh peraturan tata ruang itu berlaku surut. Kalau itu berlaku surut, tidak ada lagi yang percaya kepada peraturan," jelas Anies Baswedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menerangkan pada Om Way, respons negatifnya untuk kebijakan Ahok BTP di masa lalu merupakan masalah personal.

Namun, ia mengaku mengesampingkannya demi berlaku adil pada para penduduk DKI Jakarta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI