Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 Juli 2019 | 09:38 WIB
Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen diagendakan akan menjalani sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Agenda putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (30/7/2019).

Terkait hal itu, tim kuasa hukum berharap agar hakim membatalkan status tersangka pada Kivlan Zen.

"(Dikabulkan) tuntutan atau petitum," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dikonfirmasi.

Tonin beralasan jika terdapat banyak kesalahan prosedur dari pihak penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai jika penetapan status tersebut cacat secar formil.

"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," katanya.

Polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan Zen juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 08:28 WIB

Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen

Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 07:28 WIB

Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan

Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan

News | Senin, 29 Juli 2019 | 14:25 WIB

Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana

Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana

News | Senin, 29 Juli 2019 | 14:12 WIB

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:08 WIB

Terkini

Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI

Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI

News | Senin, 20 April 2026 | 09:51 WIB

Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS

Iran Bersedia Negosiasi tapi Siap Perang! Teheran Ogah Tunduk pada Tipu Daya AS

News | Senin, 20 April 2026 | 09:45 WIB

Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 09:43 WIB

Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat

Kapal Touska Disita, Iran Pastikan akan Balas Tindakan Amerika Serikat

News | Senin, 20 April 2026 | 09:40 WIB

Biadab! Rezim Zionis Israel Ingin 'Gazafikasi' Lebanon Selatan

Biadab! Rezim Zionis Israel Ingin 'Gazafikasi' Lebanon Selatan

News | Senin, 20 April 2026 | 09:27 WIB

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 09:22 WIB

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz

News | Senin, 20 April 2026 | 07:39 WIB

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!

News | Senin, 20 April 2026 | 07:36 WIB