Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 29 Juli 2019 | 14:25 WIB
Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu berharap ratusan permohonan penangguhan penahanan dari purnawirawan TNI untuk tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dapat menjadi pertimbangan dan dikabulkan Polri.

Sebagai sahabat, Ryamizard mengaku telah berupaya agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dapat diberikan.

"Tapi berharap dia (Kivlan) ditangguhkan ya, harapan kami semua. Itu saja," kata Ryamizard usai menghadiri acara silaturahmi bersama purnawirawan TNI di Gedung A.H Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Ryamizard menuturkan, dirinya sudah memenuhi keinginan kuasa hukum Kivlan Zen terkait ikut mengajukan penangguhan penahanan. Namun kata dia, dirinya tidak bisa masuk terlalu jauh terhadap perkara Kivlan Zen yang menyangkut soal hukum dan politik.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Begini, apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ," ujarnya.

Ryamizard khawatir jika dirinya terlalu mencampuri perkara hukum yang menjerat Kivlan Zen justru akan terjadi pelangggaran hukum.

"Nanti dipaksakan masuk ke situ saya melanggar hukum, melanggar apa itu saya tidak mau," ungkapnya.

Seperti diketahui, ratusan purnawirawan TNI telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu.

Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana

Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana

News | Senin, 29 Juli 2019 | 14:12 WIB

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:08 WIB

Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut

Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 18:49 WIB

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:30 WIB

Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:49 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB