Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 Juli 2019 | 16:18 WIB
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Mabes Polri: Semua Sesuai Prosedur
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyambut baik putusan hakim pengadilan yang menolak gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terkait status tersangnya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.

Terkait putusan hakim ini, Dedi mengatakan jika seluruh proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Kivlan Zen telah sesuai prosedur.

"Artinya seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan tersangka, penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (30/7/2019).

Penolakan gugatan praperadilan oleh hakim disebut Dedi berdasarkan kuatnya seluruh barang bukti yang dihadirkan. Mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan oleh penyidik dinyatakan sah oleh majelis hakim.

"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," kata dia.

Lebih jauh, Dedi berharap seluruh pihak termasuk kubu Kivlan Zen harus menghormati seluruh putusan dari pengadilan.

"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," papar Dedi.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen, Polda DKI: Kami Sesuai Prosedur

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 14:05 WIB

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Kivlan Zen

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 09:38 WIB

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Optimistis Gugatannya Dikabulkan Hakim

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 08:28 WIB

Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen

Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Kivlan Zen

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 07:28 WIB

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:08 WIB

Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut

Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 18:49 WIB

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 17:30 WIB

Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

Praperadilan Kilvan, Ahli Pidana: Orang Bisa Tersangka Meski Tak Diperiksa

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 16:49 WIB

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:41 WIB

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

Saksi Fakta Kivlan Zen Dinilai Perkuat Posisi Hukum Polda Metro

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:30 WIB

Terkini

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB