Bagi mereka yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak diancam hukuman pidana maksimal 5,5 tahun.
Viral, Beredar Rekaman Wanita Telantarkan Anak di Teluk Gong
Selasa, 30 Juli 2019 | 16:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ini Dia Pemenang Koin Jagat, Sukses Dapatkan Hadiah Utama Rp 100 Juta!
06 Mei 2025 | 20:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI