Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 18 Juli 2019 | 13:28 WIB
Digugat 4 Pengamen Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polisi
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, polisi telah sesuai prosedur dalam penangkapan empat pengamen yang diduga melakukan pembunuhan. Ia menyebut, pihaknya telah memenuhi bukti formil dan materil dalam pengungkapan kasus itu.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Argo menerangkan, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sehingga, empat pengamen itu dinyatakan terbukti bersalah.

"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," katanya.

Ia juga menegaskan, jika seluruh prosea penyidikan telah rampung.

"Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," imbuh Argo.

Sebelumnya, empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019). Mereka menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf.

Keempat pengamen tersebut yakni Fikri (23), Fatahillah, (18), Ucok (19), dan Pau (22), mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat menggugat institusi penegak hukum itu ke pengadilan.

Pada Juli 2013, keempatnya ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya di daerah Cipulir dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.

baca juga

"Mereka ditangkap tanpa bukti sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:06 WIB

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:17 WIB

Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa

Setelah Disiksa, Haris Korban Salah Tangkap Dipaksa Ngaku Telah Memperkosa

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 11:27 WIB

PPNS Dishut Maluku Mangkir Dari Panggilan Hakim PN Ambon

PPNS Dishut Maluku Mangkir Dari Panggilan Hakim PN Ambon

News | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 06:43 WIB

Orangtua Korban Salah Tangkap Johar Baru Berharap Anaknya Bebas

Orangtua Korban Salah Tangkap Johar Baru Berharap Anaknya Bebas

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 13:36 WIB

Terkini

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

×