Suap Bakamla, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru

Rabu, 31 Juli 2019 | 19:05 WIB
Suap Bakamla, KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkat Laut karena statusnya sebagai anggota TNI AL saat ikut terlibat dalam proyek tersebut. 

Bambang Udoyo sendiri sudah divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?