Fayakhun Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 21 November 2018 | 19:02 WIB
Fayakhun Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara terhadap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi. Vonis itu diberikan karena Fayakhun dinyatakan bersalah terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan politikus nonaktif Golkar tersebut karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎ dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya," kata Hakim Franky.

Vonis penjara yang dijatuhkan itu lebih kecil ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yakni hukuman 10 tahun penjara kepada Fayakhun.

Dalam kasus ini, Fayakhun menerima uang suap sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat untuk memuluskan pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla pada APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bamsoet pada Nasdem: Usia Boleh Muda, Tapi Bisa Diandalkan

Bamsoet pada Nasdem: Usia Boleh Muda, Tapi Bisa Diandalkan

DPR | Rabu, 21 November 2018 | 09:04 WIB

Bahas Infrastuktur, DPRD Serang Temui Biro Persidangan DPR RI

Bahas Infrastuktur, DPRD Serang Temui Biro Persidangan DPR RI

DPR | Sabtu, 17 November 2018 | 05:49 WIB

Putra Amien Rais Masuk Bursa Wakil  Ketua DPR RI

Putra Amien Rais Masuk Bursa Wakil Ketua DPR RI

News | Senin, 05 November 2018 | 16:44 WIB

Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Peluru Nyasar Gedung DPR

Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Peluru Nyasar Gedung DPR

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 19:06 WIB

Gerindra Kritisi Wacana Jokowi soal Pengadaan Dana Kelurahan

Gerindra Kritisi Wacana Jokowi soal Pengadaan Dana Kelurahan

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:07 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB