Cari Sampingan Uang Jajan, Siswa SMK Retas Akun Medsos Lalu Dijual

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2019 | 21:28 WIB
Cari Sampingan Uang Jajan, Siswa SMK Retas Akun Medsos Lalu Dijual
Ilustrasi uang tebusan diserahkan agar peretas membuka akses komputer yang dikunci oleh ransomware. [Shutterstock]

Suara.com - Meski masih bau kencur, seorang remaja bernama Jefri (17) sudah bisa membobol beberapa akun grup di media sosial. Jefri bahkan meraup keutungan yang cukup banyak dari upaya meretas akun-akun di dunia maya.

Sebelum ditangkap polisi, siswa SMK yang mengambil jurusan jaringan komputer ini telah berhasil meretas dan menguasai 5 akun grup Facebook (FB) yang memiliki ratusan ribu anggota.

"Pelaku (Jefri) membobol setiap akun Grup FB lalu mengeluarkan semua admin dan moderator yang mengendalikan grup tersebut, salah satunya adalah Grup FB Lembaga Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) dengan anggota grup yang tergabung sebanyak 620.000," kata Kasubit Penmas Polda Sulsel, Kompol Moch Arsyad seperti dikutip dari Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2019).

Sejumlah akun FB yang berhasil diretas siswa SMK untuk diperjualbelikan. (kabarmakassar).
Sejumlah akun FB yang berhasil diretas siswa SMK untuk diperjualbelikan. (kabarmakassar).

Selain Jefri, polisi turut meringkus pelaku bernama Dicky Armawan yang berperan sebagai penadah dari jual-beli akun hasil peretasan. Bahkan, Dicky mendapatkan untung besar dari penjualan akun FB yang sudah diretas Jefri.

"Pada tanggal 11 Juli 2019 pelaku menjual grup L-IKMK kepada Dicky Arwanda seharga 500 Ribu, dan selanjutnya Dicky Arwanda menjual kembali grup FB tersebut kepada salah seorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan nama DTM seharga Rp 1,7 juta," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi lebih dahulu meringkus Dicky saat berada di rumahnya, Jalan KH. Wahidin Hasyim, Lorong Syailendra, Palembang, 23 Juli 2019 lalu. Kemudian, Jefri ditangkap saat sedang berada di depan Bank BNI, Jalan Seriang Kuning, Blok I Nomor 3, Kota Raya, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

"Dari hasil pengakuan, kedua tersangka menyebut bahwa selain akun grup FB, akun Instagram serta akun Youtube juga turut ikut diretas untuk diperjualbelikan" kata dia.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon menambahkan, kasus tersebut ditangani lantaran dianggap telah merugikan banyak orang.

"Setelah diambil alih grup ini kemudian secara otomatis anggota-anggota yang tergabung di grup itu tidak bisa melaksanakan kegiatannya" terangnya.

Dalam kasus ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 46 ayat 3 Jo. Pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 480 Ayat 1e dan 2e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak 800 juta.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesal Gajinya Kecil, Dosen Retas Situs hingga Pelayanan Kampus Lumpuh

Kesal Gajinya Kecil, Dosen Retas Situs hingga Pelayanan Kampus Lumpuh

News | Senin, 04 Maret 2019 | 20:56 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB