Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

Minggu, 04 Agustus 2019 | 05:55 WIB
Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Desrizal mengania HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper. Atas perbuatannya, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI