Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

Minggu, 04 Agustus 2019 | 05:55 WIB
Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Desrizal mengania HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper. Atas perbuatannya, Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?