Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN

Senin, 05 Agustus 2019 | 18:24 WIB
Masyarakat Bisa Menuntut Ganti Rugi Lebih dari yang Diatur PLN
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengaku tidak terima dengan janji kompensasi yang diberikan PLN kepada para pengguna listrik yang terdampak pemadaman.

David menuturkan, PLN tidak bisa hanya memberikan kompensasi berupa potongan biaya pemakaian listrik. Menurutnya, kerugian konsumen tidak hanya masalah biaya listrik.

"Misalnya 20 persen dari tagihan listrik ke depan. Kan kerugian konsumen tidak hanya di sana," ujar David dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Menurutnya kompensasi yang dijanjikan tidak sesuai dengan kejadian yang berlangsung sejak Minggu (5/8/2019) siang hingga malam. Ia menyebut kompensasi tersebut adalah pemberian tingkat pelayanan.

"Jadi misalnya voltagenya naik turun, misalnya salah catat kwh meter," kata David.

Kerugian yang diterima masyarakat, kata David, berbeda-beda. Karena itu masyarakat diminta untuk menuntut lebih dari sekadar potongan biaya listrik.

"Jadi masyarakat bisa menuntut ganti rugi melebihi yang diatur sepihak oleh PLN," pungkasnya.

Sripeni Inten Cahyani dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro. (Istimewa)
Sripeni Inten Cahyani dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, PLN akan ganti rugi pada korban yang terdampak mati lampu massal di Jakarta dan Banten, Minggu (5/8/2019) kemarin. PLN akan memberikan potongan tagihan sampai gratis pakai listrik.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan ada hitungan tersendiri soal ganti rugi itu. Hal itu disampaikan Intan di Kantor PLN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Korban Mati Lampu Massal Jakarta Diminta Gugat PLN, Ajukan Class Action

"Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh. Berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya. Tergantung dari kelompok-kelompoknya. Di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira," kata Sripeni Inten Cahyani.

Menurut dia ada mekanismenya di Peraturan Menteri ESDM dan PLN.

"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI