Rugi Ongkos Rp 5 Ribu karena Mati Lampu, Tigor Ancam Gugat PLN dan KCI

Senin, 05 Agustus 2019 | 20:07 WIB
Rugi Ongkos Rp 5 Ribu karena Mati Lampu, Tigor Ancam Gugat PLN dan KCI
Ribuan penumpang KRL menumpuk di Stasiun Bogor akibat pemadaman aliran listrik oleh PLN. Sejumlah lerjalanan KRL dari Stasiun Bogor terpaksa tidak dapat diberangkatkan. [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengaku dirugikan saat kejadian pemadaman listrik selama berjam-jam di berbagai daerah. Ia mengaku rugi sebesar Rp 5 ribu karena kejadian tersebut.

Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Tigor bercerita ikut terjebak bersama para calon penumpang lainnya di Stasiun Bogor kemarin, Minggu (4/8/2019) saat terjadi mati lampu massal. Tigor saat itu ingin ke Stasiun Manggarai untuk bisa pulang ke rumahnya.

Tigor mengaku sempat menunggu selama delapan jam dari pukul 13.00 WIB - 21.00 WIB. Namun, karena listrik tak kunjung menyala, ia pulang dijemput anaknya.

Tigor sudah terlanjur membeli tiket yang disebutnya berharga Rp 5000. Ia akhirnya tidak bisa menggunakan tiket tersebut dan merasa uangnya hangus begitu saja.

"Saya menunggu dari jam 1 lewat sampai jam 9. Akhirnya saya menyerah," ujar Tigor di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Lantaran merasa dirugikan akibat pemadaman listrik itu, pengamat transportasi itu mengaku akan menggugat PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ia meminta agar kedua perusahaan BUMN tersebut membayar ganti rugi ongkosnya.

"Jadi saya mau menggugat kerugian saya, hanya Rp 5000. Kerugian saya tolong dibayarin, ongkos saya dari stasiun Bogor ke stasiun Manggarai," kata Tigor.

Ia menyebut gugatannya itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar juga ikut memperjuangkan haknya karena dirugikan akibat kejadian itu.

Baca Juga: Bungkam soal Mati Lampu Massal, Luhut dan Jonan Kompak Kabur Masuk Mobil

"Sebetulnya juga untuk mengajak, meng-influence masyarakat, supaya jangan diam," jelas Tigor.

Ia meminta masyarakat juga harus sadar upaya hukum seperti menggugat merupakan hak warga negara. Selain itu, dengan gugatannya, ia berharap pemerintah bisa memperbaiki pelayanan publiknya.

"Adanya kritik publik secara hukum itu untuk mengoreksi dan mendorong pelayanan publik yang baik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI