Polisi Tangkap Dalang Illegal Logging Jambi dan Sumsel

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:37 WIB
Polisi Tangkap Dalang Illegal Logging Jambi dan Sumsel
Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang pembalakan liar kayu atau ilegal logging di Jambi dan Sumatera Selatan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang pembalakan liar kayu atau illegal logging di Jambi dan Sumatera Selatan. Tersangka M (42) ditangkap pada hari Selasa 30 Juli 2019 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Irsan mengatakan pelaku berinisial M berperan sebagai dalang yang mengatur pengiriman kayu ke sejumlah industri kayu di dua provinsi tersebut.

Tersangka M, kata Irsan, memiliki lebih dari 40 orang yang digaji untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.

"Para pekerja dibayar Rp 270 ribu rupiah per meter kubik kayu yang dijual," kata Kombes Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang Tersangka yang berada di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lincir Kabu. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.

"Jadi kayu ini di alirkan lewat kanal sungai buatan dari hutan ke penampungnya yang berjarak tiga kilometer. Kayu ini ditutupi dengan kain industri perusahaan beinisial SM agar terlihat resmi," ungkapnya.

Selanjutnya kayu-kayu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Untuk satu meter kubik, kayu ilegal ini dihargai Rp 1,5 juta rupiah.

"Jauh dari harga pasar. Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per meter kubik tergantung kualitas kayu. Kalau diluarankan bisa sampai Rp 3 sampai Rp 4 juta," jelas Irsan.

Selain tersangka M, polisi juga meringkus sembilan orang lainnya. Meski demikian, status mereka masih sebagai saksi.

Tersangka diganjar pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 2 unit truck, Kayu olahan yang terdiri dari Kelompok Rimba Campuran (Punak), Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), Kelompok Meranti (untuk kubikasi dalam proses pengujian dan pengukuran oleh Ahli).

Kemudian polisi juga menyita sejumlah dokumen, alat komunikasi, 2 Kartu ATM, dan Chainsaw (Alat tebang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Lakukan Pembalakan Liar, Warga Diserang Harimau Sumatera

Diduga Lakukan Pembalakan Liar, Warga Diserang Harimau Sumatera

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:55 WIB

Orangutan Kalimantan Lawan Buldoser Ini Disorot Media Asing

Orangutan Kalimantan Lawan Buldoser Ini Disorot Media Asing

News | Sabtu, 09 Juni 2018 | 16:29 WIB

Polisi Bengkalis Tangkap Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

Polisi Bengkalis Tangkap Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

News | Minggu, 19 Maret 2017 | 22:29 WIB

Pembalakan Liar Masih Terjadi di Kotawaringin Timur

Pembalakan Liar Masih Terjadi di Kotawaringin Timur

News | Minggu, 26 Februari 2017 | 01:29 WIB

Ditpam Bekuk Pembalak Liar Kawasan Hang Nadim

Ditpam Bekuk Pembalak Liar Kawasan Hang Nadim

News | Minggu, 20 November 2016 | 12:25 WIB

Perhutani Akui Pesisir Selatan Jatim Sangat Rawan Pembalakan Liar

Perhutani Akui Pesisir Selatan Jatim Sangat Rawan Pembalakan Liar

Bisnis | Minggu, 31 Januari 2016 | 23:20 WIB

Terkini

Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik

Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:39 WIB

Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau

Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:37 WIB

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:29 WIB

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:03 WIB

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:19 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB