Rugikan Korban Rp 1 Miliar, Polisi Ringkus Dua Pembobol Kartu Kredit

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 18:49 WIB
Rugikan Korban Rp 1 Miliar, Polisi Ringkus Dua Pembobol Kartu Kredit
Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pembobol kartu kredit yang terkoneksi dengan aplikasi internet banking. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus dua pelaku pembobol kartu kredit yang terkoneksi dengan aplikasi internet banking. Dari aksi pembobolan tersebut, korban pun mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka adalah Riandi dan Davis. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan seusai polisi menerima laporan dari korban.

"Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun," ujar Argo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memakai kartu SIM milik korban yang terhubung dengan internet banking yang telah lama mati.

Selanjutnya mereka membobol internet banking milik korban dengan cara mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," kata Argo.

Argo menerangkan, kedua tersangka memunyai peran berbeda saat beraksi. Riandi bertugas mencari data nasabah yang akan disasar, sedangkan Davis bertugas menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit.

Saat dilakukan penangkapan di Palembang, Davis melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan. Akhirnya, polisi melakukan negosiasi untuk menangkap para tersangka.

"Devis ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan negosiasi untuk menangkapnya," kata Argo.

Para tersangka dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ringkus 7 Orang Kurir Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta

Polisi Ringkus 7 Orang Kurir Narkoba Jaringan Malaysia - Jakarta

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:16 WIB

Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah

Polisi Dalami Keterlibatan Instansi di Kasus Penipuan Jual Rumah Mewah

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 11:25 WIB

Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris

Penipuan Jual Rumah Mewah di Jakarta, Pelaku Sasar Para Ahli Waris

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:24 WIB

Kasus Penipuan Rumah Mewah, Polisi Bekuk Dua Pria dan Satu Wanita

Kasus Penipuan Rumah Mewah, Polisi Bekuk Dua Pria dan Satu Wanita

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:12 WIB

Razia Ajak Polisi, Pemprov Siap Tindak Ojol Mangkal di Bahu Jalan Jakarta

Razia Ajak Polisi, Pemprov Siap Tindak Ojol Mangkal di Bahu Jalan Jakarta

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:02 WIB

Terkini

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB