Suara.com - Kepolisian hingga masih menyelidiki kasus penipuan dengan modus menjual rumah mewah di kawasan DKI Jakarta. Komplotan penipu itu menyasar sejumlah orang atau ahli waris yang ingin menjual harta warisan mereka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menerangkan, pihaknya saat ini tengah fokus mencari keterkaitan instansi tertentu yang diduga membantu komplotan tersebut beraksi. Pasalnya, ada sertifikat balik nama yang dimiliki oleh sindikat ini setiap beraksi.
"Sedang kita dalami ke arah sana, karena kan kenyataannya ada sertifikat balik nama. Padahal si penjual tidak pernah membayar pajak sebagai penjual. Namanya persyaratan harus ada pajak penjual untuk bisa dibalik nama," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).
Selain itu, polisi juga mendalami apakah sertifikat yang dimiliki komplotan tersebut palsu atau tidak. Sebab, proses balik nama rumah itu tidak mudah.
"Tapi apakah ini memang dipalsukan sama mereka atau ada kerja sama (dengan instansi lain) ini yang kita dalami," katanya.
Sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu dengan modus menjual rumah mewah. Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu berpura-pura menjadi notaris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, para tersangka yang diringkus yakni D, R, S, dan A. Mereka kerap menyasar korban yang hendak menjual rumah mewah.
"Jadi kasus ini berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada agunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Dalam kasus ini, polisi sedikitnya menerima tiga laporan dalam rentan waktu Maret 2019 hingga Juli 2019. Argo menyebut, para tersangka menyasar rumah mewah bernilai Rp 15 miliar.