Ombudsman Sebut Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah Belum Mendesak

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 20:08 WIB
Ombudsman Sebut Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah Belum Mendesak
Ilustrasi PNS di Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengizinkan PNS kerja dari rumah belum terlalu mendesak.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Siragih menilai hal itu belum mendesak karena masih ada hal lain yang harus difokuskan KemenPAN-RB.

"Itu baru gagasan awal dan perlu pendalaman terlebih dahulu, terutama tahapan penyesuaiannya," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).

Alamsyah menuturkan, hal yang lebih mendesak tersebut adalah nomenklatur PNS menjadi aparatur negara dengan mengubah isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jauh lebih fundamental untuk mengubah nomenklatur PNS menjadi aparatur negara, tanpa mendikotomikan antara PNS dan PPPK seperti yang ada di dalam undang-undang ASN," jelasnya.

Ia kemudian mengusulkan pada aparatur negara seharusnya diikat dengan perjanjian
kerja dan bisa dalam berbagai jenis, mulai dari berjangka waktu tertentu hingga sampai pensiun layaknya perusahaan swasta. Bukan dengan SK pengangkatan seperti saat ini.

Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.

Dia mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.

"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Dengan cara seperti itu, kata Setiawan PNS bisa memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana PNS Kerja di Rumah, KASN: Absen, Sistem Kontrol Zaman Kuno

Wacana PNS Kerja di Rumah, KASN: Absen, Sistem Kontrol Zaman Kuno

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:01 WIB

KASN Sebut Tak Semua PNS Bisa Kerja di Rumah, Tergantung Jenis Pekerjaan

KASN Sebut Tak Semua PNS Bisa Kerja di Rumah, Tergantung Jenis Pekerjaan

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:53 WIB

PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Bagaimana Pengawasannya?

PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Bagaimana Pengawasannya?

Bisnis | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 15:19 WIB

1 Juta PNS Dikirim ke Kalimantan Jika Ibu Kota Jadi Pindah

1 Juta PNS Dikirim ke Kalimantan Jika Ibu Kota Jadi Pindah

Bisnis | Selasa, 30 Juli 2019 | 11:22 WIB

Terkini

Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz

Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:58 WIB

Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin

Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:55 WIB

Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?

Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:55 WIB

Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin

Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:53 WIB

Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik

Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:44 WIB

Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus

Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:40 WIB

Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran

Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:34 WIB

Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'

Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:26 WIB

Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer

Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:26 WIB

Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan

Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:20 WIB