"Kami mempertanyakan dasar tindakan dari aparat terhadap kawan-kawan kami. Tindakan yang dilakukan aparat jelas melanggar amanat Undang-undang Dasar mengenai kebebasan berpendapat," Sekretaris Jendreral KASBI, Unang Sunarno.
Selain itu, aksi peserta aksi yang sedang ingin menjalani ibadah salat Jumat juga dihalangi oleh aparat. Bahkan mereka juga kembali mendapatkan kekerasan dan penangkapan ketika di masjid.
"Anggota kami ada yang ditonjok oleh paspampres. Kami diminta untuk kumpul di suatu tempat dan beberapa anggota kami dibawa oleh aparat,"kata Pengurus Konfederasi Serikat Nasional, Supinah.
Meski mendapat perlakuan represif, GEBRAK menjamin tindakan tersebut tidak akan menyurutkan gerakan untuk menuntut perlindungan terhadap buruh/pekerja. GEBRAK juga akan tetap menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang menyengsarakan rakyat.