Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 19 Agustus 2019 | 18:13 WIB
Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL Dibatalkan, MA: Bukan Soal Menang Kalah
Juru Bicara Mahkamah Agung Abdullah. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengaku belum membaca puturan MA yang mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD Jakarta terpilih periode 2019 - 2024 William Aditya Sarana. William yang merupakan politikus PSI itu sebelumnya menggugat terkait penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Nanti saja kalau itu, saya belum baca berkasnya," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Dalam amar putusannya, MA menyebut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda tersebut juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum.

Melalui perdea itu yang dijadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).

Terkait itu Abdullah menyebut setiap kepala daerah punya cara sendiri dalam memimpin. Termasuk Anies yang sempat membiarkan sebagian trotoar di Jalan Jati Baru, Tanah Abang digunakan tempat untuk berjualan PKL.

"Setiap pemerintah punya kewajiban untuk menata kembali ekonomi kerakyatan itu, semuanya kembali pada rakyat, jadi bukan menang dan kalah. Semua demi masyarakat, demi rakyat, demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan Nomor 38 / P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

Dilihat dari amar putusan, kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan demikian pasal yang sempat disahkan Anies dalam Perda itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA

Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 15:45 WIB

Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 14:50 WIB

Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

News | Senin, 19 Agustus 2019 | 11:53 WIB

Cerita Penjual Hewan Kurban di Wilayah Tanah Abang

Cerita Penjual Hewan Kurban di Wilayah Tanah Abang

Video | Minggu, 11 Agustus 2019 | 16:45 WIB

Pasar Kambing Tanah Abang Diduga Terbakar karena Panik Disiram Pakai Bensin

Pasar Kambing Tanah Abang Diduga Terbakar karena Panik Disiram Pakai Bensin

News | Minggu, 11 Agustus 2019 | 11:30 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×