Viral Draft Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Dhakiri Angkat Bicara

Reza Gunadha, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Kamis, 22 Agustus 2019 | 19:51 WIB
Viral Draft Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Dhakiri Angkat Bicara
Demo buruh di depan DPR. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sejak Jumat (16/8/2019), media sosial diributkan oleh foto yang menampilkan sejumlah poin yang disebut-sebut sebagai revisi UU Ketenagakerjaan.

"Arah Revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang Membahayakan Buruh," bunyi judul selembar dokumen itu.

Di atas tabel dengan tiga kolom itu dicantumkan kalimat yang pernah diucapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri -- "UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita ini kaku seperti kanebo kering."

Terdapat 14 kategori yang disebutkan pasal dan usulan revisinya di dokumen tersebut.

Di bawah tabel, dituliskan sumbernya, yakni Kemenkumham, Laporan Akhir Nalisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018), dan berbagai sumber.

Warganet pun resah setelah membaca seluruh isinya, hingga cuitan @lord_kobra, yang memuat dokumen tersebut, telah dibagikan lebih dari tiga ribu kali.

Banyak dari mereka yang khawatir jika usulan perubahan yang tertera di situ benar-benar akan diterapkan.

Dokumen viral soal revisi UU Ketenagakerjaan - (Twitter/@lord_kobra)
Dokumen viral soal revisi UU Ketenagakerjaan - (Twitter/@lord_kobra)

"Fasilitas kesejahteraan dihapuskan?" tanya seorang warganet.

"Semakin maju teknologi, semakin mundur penghormatan terhadap manusia. Ini bener-bener keblinger Cok!" tambah yang lain.

baca juga

"Belum pernah dia ngerasain sakit haid sampai muntah-muntah dan mau pingsan," komentar lainnya.

Menanggapi viral-nya dokumen tersebut, Hanif Dhakiri menyatakan bahwa itu hoaks. Ia mengunggahnya di Instagram, Kamis (22/8/2019), disertai caption panjang.

Berikut keterangan lengkap klarifikasi Hanif Dhakiri:

"HOAKS-REVISI. Entah ini disebut hoaks atau apa, yang pasti ini bukan dokumen @kemnaker RI. Dan tidak benar jika ada yang bilang itu draft/konsep revisi undang-undang ketenagakerjaan. Perlu saya tegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah atau Kemnaker belum ada draft apapun dan belum mengeluarkan draft apapun terkait revisi undang-undang ketenagakerjaan. Pemerintah masih melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dunia usaha dll. .

Memang ada kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan kita agar lebih sesuai dg perkembangan zaman. Kebutuhan ini dipahami bersama baik oleh pekerja, pengusaha maupun pemerintah. Itulah kenapa lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas) yang di dalamnya ada unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah menyepakati perlunya revisi atau perbaikan undang-undang ketenagakerjaan. Kendatipun demikian, sekali lagi, belum ada draft dari pemerintah dan pemerintah blm mengeluarkan draft apapun terkait revisi UU 13/2003 itu. Baru kajian dan serap aspirasi.

Klarifikasi Hanif Dhakiri soal dokumen viral revisi UU Ketenagakerjaan - (Instagram/@hanifdhakiri)
Klarifikasi Hanif Dhakiri soal dokumen viral revisi UU Ketenagakerjaan - (Instagram/@hanifdhakiri)

Dunia berubah begitu cepat dan masif. Cara bisnis berubah, Industri berubah. Pekerjaan berubah, ada yang hilang, ada yang muncul. Tuntutan thd skill berubah. Ada skill yang nggak relevan, ada skill baru yang dibutuhkan. Yang cepat, inovatif, responsif dan adaptif terhadap perubahan akan bertahan dan berkembang. Yang lambat, tdk responsif, kaku dan tdk adaptif akan ketinggalan. .

Perubahan itu sunnatullah, tak bisa kita tolak. Perlindungan negara terhadap warganya itu kewajiban. Tapi cara negara melindungi warganya dari waktu ke waktu bisa berbeda, seiring tantangan yang juga berbeda. Alhukmu yadurru ma'a illatihi (hukum berputar pada ilat atau sebab yang menimbulkannya)."

Pada Jumat (16/8/2019), kaum buruh dan aktivis yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat, alias Gerak, sempat diadang hingga ditangkap polisi ketika menggelar aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI. Alat komunikasinya pun juga disita.

Sejumlah jurnalis yang meliput aksi tersebut juga diintimidasi polisi, bahkan diancam akan ditangkap jika tak menghapus gambar-gambar yang sudah diambil.

Kemudian pada Kamis (22/8/2019), massa buruh dari berbagai serikat pekerja kembali melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta. Dalam aksinya mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Intimidasi Jurnalis di Demo Buruh, Kapolda: Belum Tahu Tuh

Polisi Intimidasi Jurnalis di Demo Buruh, Kapolda: Belum Tahu Tuh

News | Minggu, 18 Agustus 2019 | 13:53 WIB

Buruh yang Ditangkap Dibebaskan: Sepanjang Jalan Kami Dipukuli Polisi

Buruh yang Ditangkap Dibebaskan: Sepanjang Jalan Kami Dipukuli Polisi

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 17:56 WIB

Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi

Rekan Ditahan, Buruh yang Demo Dekat Sidang MPR Ancam Ini ke Polisi

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 16:44 WIB

Serikat Buruh di Depok Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh di Depok Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Jabar | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Demo Buruh di Depan DPR Bergeser ke Jalan Gerbang Pemuda

Demo Buruh di Depan DPR Bergeser ke Jalan Gerbang Pemuda

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:17 WIB

Terkini

Cara Mengetahui WhatsApp Kita Disadap Orang Lain, Cek 7 Tanda Ini

Cara Mengetahui WhatsApp Kita Disadap Orang Lain, Cek 7 Tanda Ini

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:05 WIB

Comeback dengan Call My Name, TWS Temukan Keberanian Diri di Segala Situasi

Comeback dengan Call My Name, TWS Temukan Keberanian Diri di Segala Situasi

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 06:50 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 November 2026, Semua Urusan Lebih Mudah Mulai Hari Ini

4 Shio Paling Beruntung 3 November 2026, Semua Urusan Lebih Mudah Mulai Hari Ini

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 06:41 WIB

Di Balik Drakor Pinocchio: Membeda Cermin Buram Industri Media Masa Kini

Di Balik Drakor Pinocchio: Membeda Cermin Buram Industri Media Masa Kini

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 06:20 WIB

Literasi Keuangan Penting di Era Digital, Bukan Sekadar Tahu Cara Mengelola Uang

Literasi Keuangan Penting di Era Digital, Bukan Sekadar Tahu Cara Mengelola Uang

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 06:08 WIB

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 06:00 WIB

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

×