Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 26 Agustus 2019 | 15:31 WIB
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bisa saja diterapkan di Indonesia. Tujuannya kata dia, untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku yang sama kembali mengulangi perbuatannya.

Marwan menuturkan, beberapa kasus yang sudah berhasil diungkap pihak kepolisian korban dari kejahatan seksual nantinya berpotensi menjadi pelaku sebagaimana dia mendapat perlakuan sebelumnya.

Pernyataan Marwan tersebut menyusul hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak.

"Memang diperdebatkan hukuman kebiri dan hukuman mati, tapi melihat akibatnya luar biasa karena tiap korban pemerkosaan, korban sodomi atau kekerasan seksual begitu kita telusuri dan dalami, sebagian besar adalah korban, kalau ditelusuri masa lalunya adalah korban juga," ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi," Marwan menambahkan.

Marwan menuturkan, perdebatan atas hukum kebiri tersebut masih mencuat lantaran masih bisa memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertaubat. Namun, kata dia, jika mempertimbangkan aspek lainnya yakni timbulnya korban lebih banyak, maka kebiri bisa saja diterapkan.

"Ya itu pertimbangan hukumnya sudah dikaji sedemikian rupa, aspek kerusakan yang terjadi itu kan sangat luar biasa. Anak-anak masa depan kita, masa depan bangsa ini rusak karena itu," katanya.

"Apalagi itu perkaliannya luar biasa karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi 4 sampai 5 orang. Kalau ada korbannya 5 dikali lima sudah 25, itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," lanjutnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, itu divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan

Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 14:17 WIB

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris

Jatim | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 14:37 WIB

Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara

Usulan Baru, Pedofil di Alabama Harus Dikebiri Sebelum Keluar dari Penjara

News | Sabtu, 08 Juni 2019 | 08:22 WIB

Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup

Buntut Cabuli 9 Anak, Aris Si Predator Tak Bisa Lagi Ereksi Seumur Hidup

Jatim | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:22 WIB

KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Health | Rabu, 21 November 2018 | 20:15 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB