Gelombang Ombak Laut 4 Meter Ancam Pesisir se-Indonesia Jumat Besok

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:06 WIB
Gelombang Ombak Laut 4 Meter Ancam Pesisir se-Indonesia Jumat Besok
Gelombang laut. (Antara)

Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG mengimbau masyarakat untuk mewaspadai gelombang setinggi 1,25 meter terjadi di pesisir Indonesia, Jumat (30/8/2019). Bahkan tinggi gelombang diprediksi sampai 4 meter.

Gelombang ini disebabkan angin kencang. Pola angin di wilayah Indonesia bagian Utara umumnya dari Tenggara ke Barat Daya dengan kecepatan empat knot hingga 25 knot, sedangkan di wilayah Selatan dari Timur ke Tenggara dengan kecepatan empat knot hingga 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Makassar bagian Selatan, Laut Arafuru, dan perairan Timur Bitung.

"Gelombang tinggi diakibatkan badai tropis PODUL 992 hPa di Laut China Selatan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BMKG Taufan Maulana melalui keterangan persnya, Kamis (29/8/2019).

"Kondisi itu mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang laut di sekitar wilayah tersebut," tuturnya.

Menurut pantauan BMKG, wilayah yang akan dilanda gelombang setinggi 1,25 meter hingga 2,50 meter (sedang) adalah Selat Malaka bagian Utara, Teluk Bone bagian Selatan, Perairan Sabang hingga Banda Aceh, Laut Flores, dan perairan Timur Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai.

Kemudian, perairan Manui hingga Kendari, perairan Selatan Pulau Sawu hingga Pulau Rotte, Teluk Tolo, Laut Sawu, Perairan Kepulauan Baubau hingga Wakatobi, Selat Sape bagian Selatan, perairan Selatan Kepulauan Banggai hingga Sula, Selat Ombai, perairan Selatan Ambon, Laut Timor Selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Banda dan Laut Seram, Laut Natuna Utara dan Laut Natuna.

Lalu, perairan Utara Kepulauan Letti hingga Tanimbar, perairan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Nias, perairan Utara Kepulauan Kai hingga Aru, perairan Timur Kepulauan Bintan hingga Lingga, perairan Fakfak hingga Kaimana hingga Amamapere, perairan Utara Pangkalpinang, Laut Arafuru bagian Timur.

Kemudian, Selat Gelasa dan Selat Karimata, Laut Sulawesi, perairan Selatan Kalimantan, perairan Kepulauan Sangihe hingga Talaud, Laut Jawa bagian Barat hingga Tengah, perairan Timur Bitung, perairan Utara Jawa Tengah hingga Kepulauan Kangean, perairan Selatan Sulawesi Utara, perairan Kotabaru hingga Balikpapan.

Lalu, Laut Maluku dan Laut Halmahera, Selat Makassar bagian Tengah, perairan Kepulauan Halmahera, Laut Bali dan Laut Sumbawa, perairan Sorong hingga Rajaampat, perairan Kepualauan Selayar hingga Sabalana, dan Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua Barat.

baca juga

Sedangkan wilayah yang akan dilanda gelombang setinggi 2,50 meter hingga 4,0 meter (tinggi) adalah perairan Utara Sabang, Selat Bali hingga Lombok hingga Alas bagian Selatan, perairan Barat Aceh, Selat Sumba bagian barat, perairan Barat Pulau Simuelue hingga Kepulauan Mentawai, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, perairan Bengkulu hingga Enggano, perairan Selatan Kepulauan Letti hingga Tanimbar, perairan Barat Lampung, perairan Selatan Kepulauan Kai hingga Aru, Samudera Hindia Barat Sumatra, Laut Arafuru bagian Barat hingga Tengah, Selat Sunda bagian Selatan, Laut Jawa bagian Timur, perairan Selatan Jawa hingga Pulau Sumba, dan Selat Makassar bagian Selatan.

Berdasarkan pantauan terhadap gelombang tinggi tersebut perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran yaitu perahu nelayan berkecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang berkecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Kemudian, kapal ferry berkecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar berkecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelombang Berstatus Bahaya, Warga Banten hingga Lampung Diminta Tak Melaut

Gelombang Berstatus Bahaya, Warga Banten hingga Lampung Diminta Tak Melaut

News | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 18:21 WIB

Pasca Gempa 6,9 SR, BMKG Sebut Ada Gelombang Tinggi 6 Meter di 3 Lokasi Ini

Pasca Gempa 6,9 SR, BMKG Sebut Ada Gelombang Tinggi 6 Meter di 3 Lokasi Ini

News | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 18:01 WIB

Tak Terima Dituduh Mesum, Kades di Sumbar Polisikan Warganya Sendiri

Tak Terima Dituduh Mesum, Kades di Sumbar Polisikan Warganya Sendiri

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 10:43 WIB

BMKG: Waspada Gelombang 6 Meter di Tanah Air Selama 22 - 25 Juli

BMKG: Waspada Gelombang 6 Meter di Tanah Air Selama 22 - 25 Juli

Tekno | Senin, 22 Juli 2019 | 14:48 WIB

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Perairan Indonesia

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Perairan Indonesia

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 00:13 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB