Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:11 WIB
Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK
Uji publik capim KPK, Kamis (29/8/2019). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Brigjen Sri Handayani tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya pemahamannya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Sri malah dianggap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih.

Itu terjadi saat Sri Handayani menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Dengan latar belakang kepolisian, Yenti meminta Sri menjelaskan soal konsep tentang korupsi dan TPPU dalam satu dakwaan.

Sri berusaha untuk menjawab dengan kemampuan yang ia miliki.

"Kaitan dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Sri.

"Dari situ kami memang tahu, tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu. TPPU yang kami lihat di sini, bahwa intinya untuk subyek UU TPPU itu lebih merujuk kepada kemana hasil TPPU tersebut," sambungnya.

Usai mendengar jawaban Sri, Yenti kembali bertanya lebih mendalam soal pengetahuan Sri soal TPPU karena pengalamannya bekerja di kepolisian. Sri bertanya soal TPPU secara teknis.

"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik pasal 3, 4, dan 5. Di pasal 3 deh...," tanya Yenti.

Kemudian Sri menjelaskan bahwa pihaknya memang diminta untuk tidak perlu mendalami soal TPPU. Jadinya, ia hanya menjawab terkait definisi dasar dari TPPU.

"Unsur-unsur dari TPPU tersebut itu tentunya kami sampaikan di sini, bahwa tersebut, itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi," jawab Sri.

baca juga

"Korupsi juga di situ terkait dengan masalah penyuapan, Dan hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," paparnya.

Yenti menyela ketika Sri masih berbicara. Yenti mengaku bingung dengan apa yang dijelaskan oleh eks Wakapolda Kalbar tersebut.

"Maaf, bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa sih secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.

Sri pun masih berusaha untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan Yenti. Namun, ketika dilemparkan beberapa pertanyaan, jawaban Sri belum bisa memuaskan Yenti.

"Enggak apa-apa, kalau ibu enggak tahu ini enggak apa-apa," ucap Yenti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa

Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:28 WIB

Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK

Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:50 WIB

Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi

Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:29 WIB

Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK

Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:23 WIB

PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK

PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:22 WIB

Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik

Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:46 WIB

JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK

JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK

Jogja | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:26 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×