Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:11 WIB
Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK
Uji publik capim KPK, Kamis (29/8/2019). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Brigjen Sri Handayani tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya pemahamannya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Sri malah dianggap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih.

Itu terjadi saat Sri Handayani menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Dengan latar belakang kepolisian, Yenti meminta Sri menjelaskan soal konsep tentang korupsi dan TPPU dalam satu dakwaan.

Sri berusaha untuk menjawab dengan kemampuan yang ia miliki.

"Kaitan dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Sri.

"Dari situ kami memang tahu, tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu. TPPU yang kami lihat di sini, bahwa intinya untuk subyek UU TPPU itu lebih merujuk kepada kemana hasil TPPU tersebut," sambungnya.

Usai mendengar jawaban Sri, Yenti kembali bertanya lebih mendalam soal pengetahuan Sri soal TPPU karena pengalamannya bekerja di kepolisian. Sri bertanya soal TPPU secara teknis.

"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik pasal 3, 4, dan 5. Di pasal 3 deh...," tanya Yenti.

Kemudian Sri menjelaskan bahwa pihaknya memang diminta untuk tidak perlu mendalami soal TPPU. Jadinya, ia hanya menjawab terkait definisi dasar dari TPPU.

"Unsur-unsur dari TPPU tersebut itu tentunya kami sampaikan di sini, bahwa tersebut, itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi," jawab Sri.

"Korupsi juga di situ terkait dengan masalah penyuapan, Dan hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," paparnya.

Yenti menyela ketika Sri masih berbicara. Yenti mengaku bingung dengan apa yang dijelaskan oleh eks Wakapolda Kalbar tersebut.

"Maaf, bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa sih secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.

Sri pun masih berusaha untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan Yenti. Namun, ketika dilemparkan beberapa pertanyaan, jawaban Sri belum bisa memuaskan Yenti.

"Enggak apa-apa, kalau ibu enggak tahu ini enggak apa-apa," ucap Yenti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa

Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:28 WIB

Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK

Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:50 WIB

Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi

Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:29 WIB

Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK

Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:23 WIB

PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK

PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:22 WIB

Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik

Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:46 WIB

JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK

JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK

Jogja | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:26 WIB

Terkini

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB