Dituduh Sebar Hoaks, Jubir KPK: Pimpinan Yakinkan Kami Benar

Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:58 WIB
Dituduh Sebar Hoaks, Jubir KPK: Pimpinan Yakinkan Kami Benar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut telah mengadukan ke pimpinan KPK terkait status yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh menyebarkan berita bohong alias hoaks.

"Terkait dengan pelaporan ini, juga kami sampaikan ke pimpinan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Terkait pengaduannya itu, Febri mengaku seluruh pimpinan KPK memberikan dukungan terkait pernyataannya yang disampaikan ke publik termasuk soal seleksi calon pimpinan (Capim) KPK yang diselenggarakan tim Pansel.

Febri pun merasa apa yang sudah disampaikannya itu sesuai kemauan lembaga antirasuah itu untuk mengawal proses seleksi Capim KPK.

"Pimpinan menyatakan kami yakin benar dengan informasi tersebut maka kita harus jalan terus. jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksanaan tugas KPK termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan," ujar Febri.

Sebelumnya, Jubir KPK Febri dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoaks. 

Agung mengatakan, laporan itu dibuat lantaran Febri dianggap telah menimbulkan kegaduhan lewat pernyataannya yang dikutip sejumlah media online.

Selain Febri, Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW dan Asfinawati, Ketua Umum YLBHI ikut dilaporkan karena dituduh menyebarkan hoaks.

Agung menyebut, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan ihwal dugaan pelanggaran dalam pemilihan Capim KPK. Seperti dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung

Adapun barang bukti turut dilampirkan Agung dalam pelaporan tersebut salah satunya adalah dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, Febri Cs dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI