KPK Tetapkan Dirut PT PN III Persero Kasus Suap Distribusi Gula

Rabu, 04 September 2019 | 00:31 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PN III Persero Kasus Suap Distribusi Gula
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Muara Enim dalam kasus proyek di Dinas PUPR kabupaten tersebut, Selasa (3/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III Persero Tahun 2019.

Tiga tersangka tersebut yakni Pieko Nyoto Setiadi (PYS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo selaku pemberi suap. Kemudian, penerima suap, Dolly Pulungan (DPU) Direktur Utama PTPN III (Persero) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019).

Laode menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Pieko pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Sehingga, awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Menurut Laode, dalam menentukan harga gula bulanan di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga. Dalam penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III.

Sehingga, Pieko dan inisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan bersama Dolly pada 31 Aguatus 2019 di Hotel Shangrila.

Menurut Laode, Dolly meminta uang kepada Pieko karena memiliki persoalan pribadi. Sehingga, Dolly meminta uang melalui ASB.

Dolly pun turut meminta bantuan kepada inisial IKL selaku Direktur Pemasaran PT PN III untuk bertemu Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang.

Baca Juga: OTT KPK, Lima Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN Bidang Perkebunan

"Sehingga, uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), dimana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN," tutup laode

Sebagai pihak yang diduga pemberi PNO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI