KPK Tetapkan Dirut PT PN III Persero Kasus Suap Distribusi Gula

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 04 September 2019 | 00:31 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PN III Persero Kasus Suap Distribusi Gula
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Muara Enim dalam kasus proyek di Dinas PUPR kabupaten tersebut, Selasa (3/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III Persero Tahun 2019.

Tiga tersangka tersebut yakni Pieko Nyoto Setiadi (PYS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo selaku pemberi suap. Kemudian, penerima suap, Dolly Pulungan (DPU) Direktur Utama PTPN III (Persero) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2019).

Laode menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Pieko pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Sehingga, awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Menurut Laode, dalam menentukan harga gula bulanan di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga. Dalam penetapan harga gula tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III.

Sehingga, Pieko dan inisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan bersama Dolly pada 31 Aguatus 2019 di Hotel Shangrila.

Menurut Laode, Dolly meminta uang kepada Pieko karena memiliki persoalan pribadi. Sehingga, Dolly meminta uang melalui ASB.

Dolly pun turut meminta bantuan kepada inisial IKL selaku Direktur Pemasaran PT PN III untuk bertemu Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang.

baca juga

"Sehingga, uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), dimana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN," tutup laode

Sebagai pihak yang diduga pemberi PNO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Proyek Jalan Tahun 2019

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Proyek Jalan Tahun 2019

News | Selasa, 03 September 2019 | 23:43 WIB

OTT KPK, Lima Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN Bidang Perkebunan

OTT KPK, Lima Orang Ditangkap Termasuk Direksi BUMN Bidang Perkebunan

News | Selasa, 03 September 2019 | 22:49 WIB

KPK OTT di Jakarta, Terkait Suap Distribusi Gula

KPK OTT di Jakarta, Terkait Suap Distribusi Gula

News | Selasa, 03 September 2019 | 21:30 WIB

Terkini

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Warga, Dicari Skema Aman

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 17:50 WIB

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 17:48 WIB

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Di Balik Kecanggihan AI: Ada Tagihan Listrik dan Air Bumi yang Membengkak

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

×