KPK Periksa Dirkeu PT INTI Kasus Suap Proyek Baggage Handling System AP II

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 06 September 2019 | 11:16 WIB
KPK Periksa Dirkeu PT INTI Kasus Suap Proyek Baggage Handling System AP II
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).

"Tri Hartono akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Jumat (6/9/2019).

Kemudian, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus, serta President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

Keterangan mereka dibutuhkan pula untuk melengkapi berkas perkara Andra. Meski begitu, Chrystelina belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik tersebut.

Selain Andra, KPK turut menetapkan tersangka terhadap Taswin Nur selaku staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI). Taswin merupakan pemberi suap kepada Andra.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Andra mendapatkan uang suap dari Taswin sebesar 96.700 dolar Singapura agar proyek BHS bisa dikerjakan PT INTI.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden

MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden

News | Jum'at, 06 September 2019 | 11:11 WIB

Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK

Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK

News | Jum'at, 06 September 2019 | 10:58 WIB

DPR Sepakat Revisi UU KPK, PKS Ungkap Kejanggalan dan Janji Akan Kritik

DPR Sepakat Revisi UU KPK, PKS Ungkap Kejanggalan dan Janji Akan Kritik

News | Jum'at, 06 September 2019 | 10:33 WIB

Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Jogja | Jum'at, 06 September 2019 | 02:55 WIB

Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis

Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis

Jogja | Kamis, 05 September 2019 | 23:39 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB